Terkini.id, Makassar – Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dikabarkan dalam waktu dekat akan disahkan oleh DPR.
Menanggapi hal itu, Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Makassar Bidang Biro Kemuslimahan (BKM), Fatimah Zahraeni Talib menilai, dalam RUU tersebut terdapat beberapa pasal yang multitafsir sehingga memungkinkan lahir pemahaman yang ambigu.
Fatimah juga menuturkan, dalam pasal-pasal tersebut terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai pancasila dan norma agama.
“Setelah dilakukan kajian mendalam ternyata terdapat pasal-pasal yang tidak sesuai dengan pancasila dan norma agama,” kata Fatimah lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Juli 2019.
Mahasiswi STMIK Dipanegara itu juga mengungkapkan, pihaknya akan menggalang massa untuk berunjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap RUU tersebut.
- Jeneponto Satukan Langkah, Komitmen Bersama Percepat Penurunan Stunting Demi Generasi Berkualitas
- GESIT DATA PRESISI, Terobosan Pemkab Jeneponto Wujudkan Satu Data Terpadu Percepat Penurunan Stunting
- HUT ke-48, Bupati Andi Asman Luncurkan Buku 'BupAAS: Jalan Pengabdian'
- Mentan Amran Jawab Isu "Pesta Babi" di Merauke: Yang Kami Bangun Adalah Pesta Pangan
- Wujudkan Progran Nasional, Pemkab Jeneponto Perkuat Strategi Percepatan Penurunan Stunting Secara Terintegrasi
“Mengingat waktu pengesahan RUU ini semakin dekat maka kami segenap mahasiswa muslim akan menggalang massa untuk menolak pengesahan RUU ini,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
