Terkini.id, Makassar – Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dikabarkan dalam waktu dekat akan disahkan oleh DPR.
Menanggapi hal itu, Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Makassar Bidang Biro Kemuslimahan (BKM), Fatimah Zahraeni Talib menilai, dalam RUU tersebut terdapat beberapa pasal yang multitafsir sehingga memungkinkan lahir pemahaman yang ambigu.
Fatimah juga menuturkan, dalam pasal-pasal tersebut terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai pancasila dan norma agama.
“Setelah dilakukan kajian mendalam ternyata terdapat pasal-pasal yang tidak sesuai dengan pancasila dan norma agama,” kata Fatimah lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Juli 2019.
Mahasiswi STMIK Dipanegara itu juga mengungkapkan, pihaknya akan menggalang massa untuk berunjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap RUU tersebut.
- Guru di Sulsel Bikin Inovasi untuk Siswa Buta Warna dan Permainan Matematika di Bakti BCA Teacher Tech Championship
- Musim Kemarau, Debu Jalanan Bisa Picu Kerusakan Komponen pada Motor Anda
- Cek Promo Honda Scoopy September 2026, Ada Gratis Angsuran hingga 3 Kali
- Celah Busi Tak Tepat Bisa Bikin Motor Susah Nyala dan Boros BBM
- Panen Ketiga Sipakatau: Saat Kebun Warga Maccini Parang Kota Makassar Mulai Dilirik hingga Nunukan
“Mengingat waktu pengesahan RUU ini semakin dekat maka kami segenap mahasiswa muslim akan menggalang massa untuk menolak pengesahan RUU ini,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
