Terkini.id, Jakarta – Sebuah videoa yang beredar di media sosial Twitter mendadak viral, lantaran berisikan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat yang mengunjungi rumah Bahar bin Smith.
Terang saja video tersebut banyak mendapat sindiran pedas dari netizen yang membanding-bandingkan perlakuan aparat terhadap rakyat biasa dan Bahar Smit.
Diketahui juga, dalam video tersebut Habib Bahar tampak tengah berbicara dengan aparat kepolisian.
Usai berbicang, ia dan sejumlah petugas yang mendatanginya itu pun terlihat bersalaman dan saling cipika cipiki.
Selain itu, Humas Polda Jabar juga membuat sebuah cuitan di Twitter melalui akun resmi Polda Jabar terkait video yang beredar tersebut pada Rabu 29 Desember 2021.
- Polda Jabar Mangkir Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pemuda Duga Termohon Tidak Konsisten
- Polda Jabar Pastikan Penabrak Mahasiswi di Cianjur Bukan Rombongan Mobil Polisi
- Polisi Pastikan Kasus Kecelakaan di Cianjur Diproses Secara Transparan
- Polda Jabar Studi Banding di Command Center Pemkot Makassar
- Polda Jabar: 10 Polisi Jadi Korban Bom di Polsek Astana Anyar
“Penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar, datang ke kediaman Bahar Smith adalah untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkara yang sedang ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Jabar,” tulis Humas Polda Jabar.
Cuitan tersebut kemudian ditanggapi oleh salah seorang netizen dengan nama akun Capres Abadi, yang menilai Bahar Smith diperlakukan berbeda dengan rakyat biasa lantaran aparat saat bertemu dengan penceramah itu sampai cipika cipiki.
“Presisi sekali ya sampai cipika cipiki pak. Emang dengan yang lainnya begtu juga kah atau hanya dengan mantan napi bahar itu??,” cuit Capres Abadi dikutip dari Twitter.
Menanggapi nyinyiran dan sindiran pedas dari netizrn tersebut Direktur Krimum Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto menyatakan bahwa video yang beredar tersebut memang benar penyidik tengah mengantarkan surat Perintah DImulainya Penyidikan (SPDP).
Namun, hal tersebut dilakukan bukan karena adanya perlakuan istimewa atau hal sebagainya seperti yang dinyinyirkan netizen.
“Itu kegiatan dari penyidik menyerahkan SPDP, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. Saat ada surat penyidikan, itu dikasih waktu 7 hari harus sudah menyerahkan itu kepada pelapor, terlapor, dan jaksa penuntut umum,” jelas Kombes Yani dikutip dari merdeka.com, Rabu 29 Desember 2021.
“enggak, mungkin karena habib jadi ke ekspost ya. Itu sebenarnya biasa saja,” timpalnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
