Terkini.id – Seorang oknum mahasiswa asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial TRB (24) terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan seorang korban tewas di tempat dan satu lainnya luka parah.
“Tersangka yang merupakan warga Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon ini kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, Sabtu 15 Mei 2021 kemarin.
Pada kasus ini, pemuda tersebut dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Mengutip suaracom jaringan terkini.id,
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif menjelaskan berdasarkan penyidikan pembunuhan itu dilakukan tersangka bukan secara spontan atau tidak terencana, tetapi sebelum melakukan aksi sadisnya, TRB membuat skenario untuk menghabisi nyawa korbannya, Edi Hermawan.
“Setelah rencananya tersusun rapi, tersangka menelepon Dariansyah (suruhan Edi) untuk datang ke rumahnya terkait dengan pembayaran utang. Pada Rabu 12 Mei 2021 malam lalu, Edi dan Dariansyah yang diantar Hidayat, seorang sopir tiba di rumah tersangka di Kampung Cikiwul,” bebernya.
- Breaking News: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Usai Jadi Otak Pembunuhan Joshua
- Oknum Anggota Brimob Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara
- Penasihat Hukum Ferdy Sambo Akan Serahkan Barang Bukti ke Majelis Hakim
- Rudolf Tobing Dijerat Kasus Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati
- Sidang Perdana Bharada E, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Disebutkan juga jika TRB menyambut calon korbannya itu, namun untuk memuluskan aksinya tersangka meminta Dariansyah ke rumah ibu pelaku yang beralasan ada pembicaraan khusus dengan Edi.
“Setelah Dariansyah pergi dan Edi seorang diri dalam rumahnya, tersangka menjalankan aksinya secara sadis, membacok kepala korban dengan golok dan menusuk dada serta perut Edi menggunakan pisau dapur. Akibatnya Edi tewas di tempat,”tandasnya.
Dariansyah ikut menjadi bulan-bulanan tersangka saat hendak pulang dari rumah ibu tersangka.
Dariansyah dicegat dan langsung dibacok TRB dengan menggunakan samurai secara membabi buta.
Tersangka kemudian melarikan diri ke areal perkebunan. Pada Jumat (14/5), tersangka berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
