Penasihat Hukum Ferdy Sambo Akan Serahkan Barang Bukti ke Majelis Hakim
Komentar

Penasihat Hukum Ferdy Sambo Akan Serahkan Barang Bukti ke Majelis Hakim

Komentar

Terkini.Id, Jakarta – Tim penasihat hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menyerahkan barang bukti ke majelis haikim terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Ada 35 barang bukti yang akan diserahkan ke majelis hakim.

“Dari kami, hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan,” kata tim penasihat hukum Sambo, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis 29 Desember 2022, dilansir detik.com.

Febri mengatakan 35 bukti itu berupa video, foto, dokumen, peraturan hingga putusan pengadilan yang terkait dengan jeratan Pasal 340 dan Pasal 338. Tak hanya itu, Febri juga akan menyerahkan sejumlah bukti terkait hoax atau berita bohong yang pernah beredar selama proses hukum kasus ini berjalan.

“Berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan,” ujar Febri.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Selain penyerahan barang bukti, kata Febri, sidang hari ini juga akan mendengar keterangan BAP dari sejumlah saksi yang tidak bisa hadir di persidangan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Sedangkan JPU, sesuai info yang disampaikan jaksa di sidang sebelumnya, akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum dapat hadir di sidang,” ujarnya.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 17 Oktober 2022.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.