Sidang Perdana Bharada E, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Sidang Perdana Bharada E, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

R
Rita Handayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Hari ini sidang perdana untuk Bharada E dalam kasus Kematian Brigadir Joshua, Selasa, 18 Oktober 2022.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Kedatangan Eliezer sebagai terdakwa dikawal cukup ketat oleh LPSK.

Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada Bharada E. Eliezer.

Bharada E didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut jaksa Eliezer telah melakukan pembunuhan berencana bersama dengan empat orang tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, beserta Ricky Rizal.

Baca Juga

Usai pembacaan dakwaan terhadapnya, Bharada E mengatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.

“Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.