Terkini.id, Jakarta – Hari ini sidang perdana untuk Bharada E dalam kasus Kematian Brigadir Joshua, Selasa, 18 Oktober 2022.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Kedatangan Eliezer sebagai terdakwa dikawal cukup ketat oleh LPSK.
Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada Bharada E. Eliezer.
Bharada E didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurut jaksa Eliezer telah melakukan pembunuhan berencana bersama dengan empat orang tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, beserta Ricky Rizal.
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada E, Ini Alasannya
- Jika Berkelakuan Baik, Richard Eliezer Disebut Bisa Bebas Lebih Cepat
- Bharada E Sudah Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, Tapi Kenapa Dikembalikan ke Rutan Bareskrim?
Usai pembacaan dakwaan terhadapnya, Bharada E mengatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.
“Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” ujarnya.