Terkini.id, Jakarta – Terbukti menerima suap terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan. Kini Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan.
Sahlan Efendi Ketua majelis hakim mengatakan bahwa Juarsah telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar yang diberikan secara bertahap oleh mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Elfin MZ Muhtar.
Di mana Elfin diketahui memberikan uang tersebut agar Robby Okta Fahlevi selaku Direktur PT Enrasari dapat memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek di Pemkab Muara Enim.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun, 6 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta,” kata Sahlan saat membacakan putusan, Jumat, 29 Oktober 2021.
Adapun pemberian yang diterimanya Juarsah secara bertahap.
- Bulan Oktober 2018 dengan nilai Rp 500 juta sebagai sebagai uang perkenalan.
- Bulan Februari 2019, Juarsah kembali menerima Rp 500 juta.
- Bulan April 2019, Elfin kembali memberikan uang kepada Juarsah sebesar Rp 1 miliar di rumah dinas Bupati.
- Bulan Juni 2019 sebesar Rp 300 juta dan Agustus 2019 sebesar Rp 700 juta, sehingga total uang suap mencapai Rp 3 miliar.
Sementara itu, terkait dakwaan jaksa yang menyebutkan Juarsah menerima uang Rp 1 miliar untuk hari raya Idul Fitri dan biaya caleg untuk istrinya, serta satu unit IPhone X senilai Rp 17 juta, hakim menilai, kedua hal itu tidak terbukti.
“Tuntutan itu tidak dapat didukung, karena hanya membuktikan kesaksian dari saksi,” ujar hakim. Dikutip dari Kompascom. Jumat, 29 Oktober 2021.
Oleh karena itu, hakim menjerat Juarsah dengan pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Juarsah akan disita.
Namun, apabila jumlah harta tidak mencukupi, akan diganti hukuman 10 bulan penjara. Adapun hal yang memberatkan vonis, Juarsah dinilai tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, ia pun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan,” kata Sahlan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Juarsah sama-sama meminta waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan putusan dan menetapkan langkah hukum selanjutnya.