Terkini.id, Jakarta – Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin diketahui memberikan senilai Rp 100 juta buat biaya sekolah, Uang tersebut disetujui oleh Ade Yasin dan juga diberikan Ihsan Ayatullah ke Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, Rabu 13 Juli 2022.
Jaksa menjelaskan bahwa Ade Yasin sempat memberikan arahan pada Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor, yakni Ihsan Ayatullah selaku orang yang kepercayaannya buat mengkondisikan pemeriksaan tim pemeriksa BPK Jabar tersebut dengan memberikan sejumlah uang itu.
Hal tersebut dilakukan agar laporan keuangan Pemkab Bogor itu bisa mendapatkan mengenai opini WPT.
“Bahwa Terdakwa Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, saat pemeriksaan tahunan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar terhadap LKPD Kabupaten Bogor TA 2020 telah memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor yang sekaligus merupakan orang kepercayaannya,” terangnya jaksa.
“Untuk mengkondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar dengan memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar agar Laporan Keuangan Pemerintah daerah Kabupaten Bogor mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” sambungnya Jaksa.
- Ade Yasin Didakwa Memberikan Suap Rp 1,9 Miliar Pegawai BPK Jabar, Terungkap Orang Kepercayaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Cikuluwung Sindir Keras Bupati Bogor: Seperti Dibom Nuklir Rusia!
- Ade Yasin Bupati Nonaktif Bogor Suap BPK 2M? KPK Menetapkan Agus Khotib Sebagai Saksi
- Bela Bupati Bogor yang Terjerat Kasus Suap, PDIP: Dia Baik, Transparan! Dia Terpaksa!
- Terungkap! Inilah Alasan Bupati Bogor Suap Para Auditor BPK
Pada kasus tersebut, diketahui ada aliran uang buat biaya sekolah pada eks Kepala BPK Jabar Agus Khotib senilai Rp 100 juta. Uang tersebut disetujui oleh Ade Yasin dan juga diberikan Ihsan ke Hendra.
“Bahwa dengan adanya arahan Terdakwa Ade Yasin tersebut, dalam rangka pemeriksaan LKPD Kabupaten Bogor TA 2021 maka pada sekitar bulan Oktober 2021 ketika Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar sebesar Rp 70.000.000,00 (juta), Ihsan Ayatullah melaporkannya kepada Terdakwa Ade Yasin dan Terdakwa Ade Yasin menyetujui serta menggenapkan untuk memberikan uang menjadi sebesar Rp 100.000.000,00 (juta),” imbuhnya jaksa.
Di Bulan Januari 2022, Ihsan bersama dengan Maulana itu, memberikan uang senilai Rp 100 juta ke Hendra buat diberikan pada Anton sebagai penanggung jawab supaya dapat mengupayakan tim yang bakal melakukan pemeriksaan LKPD Kabupaten Bogor. Ihsan juga meminta supaya susunan tim BPK Jabar tersebut bisa disamakan dengan tim sebelumnya itu.
“Kemudian Ihsan Ayatullah menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000,00 kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa untuk diberikan kepada Anton Merdiansyah sebagai penanggung jawab pemeriksaan yang akan menyusun nama-nama tim pemeriksa. Selain itu Ihsan Ayatullah juga memberikan uang sebesar Rp 10.000.000,00 sebagai uang operasional untuk Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Geri Ginanjar Trie Rahmatullah,” bebernya jaksa.
Ketika berlangsungnya pemeriksaan tim BPK Jabar tersebut, Ihsan, Maulanaz, dan Rizki diketahui menyerahkan sejumlah uang yang sudah dikumpulkan dari beberapa satuan kerja perangkat daerah dan dari para kontraktor ke tim pemeriksa BPK Jabar. Pemberian uang tersebut berdasarkan arahan dari Ade Yasin.
“Menindaklanjuti arahan Terdakwa Ade Yasin, pada saat berlangsungnya pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar selanjutnya Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat menyerahkan sejumlah uang yang dikumpulkan dari beberapa SKPD dan juga dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor kepada tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar melalui Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa,” terangnya jaksa.
Terkait kejadian tersebut, Ade Yasin didakwa sudah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana pada dakwaan pertama.
Ade Yasin pun dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP seperti dakwaan kedua.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
