Terdakwa Pembunuhan Kasus Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan Kasus Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara

R
Muhsin Hidayat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Terdakwa pembunuhan menggunakan sate beracun, Nani Apriliani (NA), divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul. Hakim menilai terdakwa memenuhi seluruh unsur pidana pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

NA (25) merupakan seorang warga beralamat KTP di Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat yang tega mengirimkan sate mengandung racun menggunakan jasa ojek online.

“Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Hakim Ketua Aminuddin di Pengadilan Negeri Bantul hari Senin 13 Desember 2021.

Vonis hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 18 tahun penjara, dilansir dari cnnindonesia.com.

Terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak akibat pembunuhan yang direncanakannya walaupun salah sasaran. Hal ini yang menjadi pertimbangan hakim untuk memberatkan putusan vonis.

Adapun yang meringankan putusan terdakwa yakni terdakwa memperlihatkan sikap yang sopan, menyesali perbuatannya, berusia masih muda, dan belum pernah dihukum sehingga diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Diketahui sebelumnya Minggu 25 April 2021 NA bermaksud mengirimkan sate beracun kepada mantan pacarnya Aiptu Y. Tomi Astanto, seorang Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta. Namun menolak pemberian tersebut karena tidak mengenal pengirimnya.

Sate tersebutpun dibawah pulang oleh Bandiman, seorang pengemudi ojek online yang mengantarkannya. Selanjutnya di rumah diberikan kepada anaknya Naba Faiz Prasetya (10). Karena itu Naba meninggal dunia akibat sate yang salah sasaran tersebut.

Menanggapi putusan hakim, pengacara terdakwa berencana akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.