Terkini.id, Yoyakarta – Polisi akhirnya mengungkap siapa pelaku pengirim sate ayam mengandung racun. Pelaku berinisial NA atau Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika beralamat KTP Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat.
Atas perbuatannya itu, terancam hukuman mati. Motif pelaku karena sakit hati.
Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengungkapkan, motifnya sakit hati.
Target yang dibidik NA adalah T. Pria tersebut membuat NA sakit hati karena menikahi orang lain.
Sempat beredar kabar jika taget kiriman, yakni T merupakan polisi. Namun, Burkan tidak menjawab secara gamblang.
“Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri,” kata Burkan di Mapolres Bantul Senin 3 Mei 2021.
Menurut Burkan, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika.
Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya. Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau e- Dagang.
Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida. Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu 25 April 2021.
Sate beracun tersebut dikonsumsi Naba Faiz setelah dibawa pulang Bandiman, ayahnya. Bandiman yang merupakan driver ojol, sebelumnya menerima orderan NA, untuk mengantarkan paket sate ke seseorang pria. Namun, pria yang dituju mengaku tidak pernah diberitahu akan dikirimi sate dan menolak kiriman tersebut. Dia memilih menyerahkan sate itu ke driver ojol.
Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
