Terkini: Status Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik ke Penyidikan, Siapa Dalangnya ?

Terkini: Status Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik ke Penyidikan, Siapa Dalangnya ?

R
Tegar Surya
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta-Laporan keluarga Brigadir J tentang dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo dipercepat.

Bahkan Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, tim yang dibentuk oleh Kepala Polisi Nasional Jenderal Listyo Sigit Prabowo bekerja dengan sangat cepat untuk menyelidiki kasus tersebut.

Awalnya kasus baku tembak dua petugas polisi mendapat sorotan karena dikatakan telah terjadi di rumah propam non -aktif Kadiv Ferdy Sambo.

Brigadir J meninggal dalam kondisi mengenaskan.

Baca Juga

Dorongan publik agar Kepolisian Nasional transparan dan dengan cepat mengungkapkan kasus itu terjawab.

“Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat dikutip dari tribunnews.com.

Dedi mengatakan bahwa proses peningkatan status perkara telah melakukan serangkaian gelar perkara.

Proses gelar perkara baru baru selesai dilakukan setelah salat Jumat.

“Dan melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kepala Tim Sidik Dirtipidum, jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan,” ungkapnya.

Dalam undang -undang KUHP yang disebutkan, pembunuhan yang direncanakan diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Isinya yakni “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Pasal ini menyebutkan bahwa kasus perampasan nyawa orang lain ini sudah direncanakan, dan ada pelaku yang merencanakan pembunuhan. 

Jambi

Selain itu, Dedi mengatakan bahwa tim khusus sekarang di Jambi memeriksa sejumlah saksi.

Pemeriksaan tersebut adalah untuk mendalami laporan yang didaftarkan oleh pihak keluarga Brigadir J..

“Jadi betul hari ini Timsus sudah berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga korban Brigadir J. Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan di Polda Jambi dan tentunya ini akan didalami kembali oleh timsus,” katanya.

Namun, dia tidak merinci materi pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir J.

Dia hanya menyatakan bahwa salah satu keluarga yang diperiksa adalah orang tua Brigadir J.

“Yang diperiksa orang tua Brigadir J,” pungkasnya.

Beda penyelidikan dan penyidikan

Keduanya adalah tahap penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, penyelidikan dan penyidikan memiliki beberapa perbedaan penting yang patut diketahui.

Pengertian penyelidikan Dalam Pasal 1 nomor 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana, gunanya untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Menurut Tolib Effendi dalam buku sistem peradilan pidana:

Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara (2013), tindakan penyelidikan ditekankan pada pencarian serta penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana. Pengertian penyidikan Dalam Pasal 1 nomor 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka.

Penyidikan ditekankan pada proses pencarian serta pengumpulan bukti tindakan pidananya.
Sehingga bisa diketahui siapa tersangka atau pelaku tindak pidana.

Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya sama-sama harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika dilihat dari definisi di atas, penyelidikan dan penyidikan jelas berbeda.

Peeneidikan lebih mengarah pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan kriminal. Sementara penyidikan lebih diarahkan pada pencarian dan penemuan bukti, sehingga mereka dapat menangkap tersangka.

Dilaporkan sebelumnya, orang tua dari saudara perempuan Brigadir J, Bripda LL dilaporkan diperiksa terkait dengan misteri kematian kakak kandungnya di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Seluruhnya diperiksa di Polda Jambi.

Berita itu disampaikan oleh pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.

Menurutnya, dia sekarang menemani keluarga Brigadir J yang sedang diperiksa di Polda Jambi.

“Betul (keluarga). Ayah ibu korban, kakak adik, tantenya, salah satu saksi lain, termasuk RS. RS setempat sini,” kata Kamarudin kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022.

Dia mengatakan bahwa total 11 saksi diperiksa di Polda Jambi. Para saksi yang diperiksa sepenuhnya berasal dari keluarga Brigadir J.

“Pemeriksaan saksi 11 orang. Dari pelapor, pihak kita,” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa penyidik yang memeriksa tidak berasal dari Poda Jambi.

Menurutnya, penyelidik yang melakukan pemeriksaan dari Bareskrim Polri.

“Yang periksa Bareskrim Polri,” pungkasnya.

Perintah Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekali lagi meminta agar kasus penembakan polisi di Rumah Kadiv  Propam yang tidak aktif, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo diselidiki secara menyeluruh.

Mantan gubernur DKI Jakarta meminta agar kasus tersebut terungkap secara transparan.

“Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan, sudah,” kata Jokowi di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur, Kamis 21 Juli 2022.

Pengusutan kasus yang terbuka dan transparan, kata presiden, sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Itu penting untuk agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik terhadpa Polri harus dijaga,” ujarnya.

Baku Tembak Ajudan Irjen Ferdy Sambo

Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 08 Juli 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

“Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin 11 Juli 2022.

Ramadhan mengatakan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa termasuk istri Kadiv Propam dan Bharada E.

“Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.

Dia mengatakan bahwa istri Kadiv Propam dikatakan berteriak karena pelecehan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J. Jeritan permintaan didengar oleh Bharada E yang berada di lantai paling atas rumah.

Menurutnya, kehadiran Bharada Ejuga brigadir J panik. Ketika ditanya tentang insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan ke Bharasa yang berdiri di depan kamar.

“Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E,” tukas Ramadhan.

Dikenal, Bharada E adalah anggota Brimob yang menjabat sebagai pengawal Kadivpropam. Sedangkan Brigadir J adalah anggota unit Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Istri Kadivpropam.

Kapolri Bentuk Tim Khusus

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merespos soal kasus baku tembak antar ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terutama dipimpin oleh Pak Wakapolri, pak Irwasum, Pak Kabareskrim, ada juga As SDM, “kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 12 Juli 2022.

“Termasuk juga fungsi dari Provos dan Paminal,” jelasnya.
Di sisi lain, mantan Kabareskrim Polri ini menyebut pihaknya juga sudah berkooridnasi dengan pihak eksternal institusi Polri dalam mengawal kasus tersebut.

“Satu sisi kami juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar dalam hal ini Kompolnas dan Komnas HAM terkait isu yang terjadi sehingga di satu sisi kita tentunya mengharapkan kasus ini bisa dilaksanakan pemeriksaan secara transparan, objektif,” ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.