Polri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka: Bharada E Menembak Brigadir J atas Perintahnya

Polri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka: Bharada E Menembak Brigadir J atas Perintahnya

R
Agung Wahyudi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa, 9 Agustus 2022.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” katanya seperti dilansir Detik.com.

Namun, Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

Penetapan ini dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Selanjutnya, Listyo mengungkapkan hasil temuan tim khusus bahwa tidak terjadi peristiwa tembak menembak.

Baca Juga

Melainkan peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak yang dilaporkan awal. Namun menemukan peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang dilakukan Bharada E atas perintah FS,” kata Kapolri dalam keterangan resminya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.