Kabareskrim Isyaratkan Tak Ada Pelecehan Ketika Penembakan Brigadir J

Kabareskrim Isyaratkan Tak Ada Pelecehan Ketika Penembakan Brigadir J

R
Jabal Rachmat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto isyaratkan tak ada pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri dari Irjen Pol. Ferdy Sambo ketika penembakan Brigadir J oleh Bharada E terjadi.

Mengutip dari Antara, Agus menyebutkan bahwa hal ini terungkap dari hal gelar perkara yang ia pimpin langsung saat Jumat, 12 Agustus 2022 di Bareskrim Polri.

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” ujar Agus di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.

Ia juga menjelaskan, Brigadir J masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tersebut setelah dirinya dipanggil oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” kata Agus.

Baca Juga

Seperti yang diketahui, istri dari Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Brigadir J.

Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Polri pada senin, 11 Juli 2022 yang lalu, telah terjadi tembak menembak antar anggota karena pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri pimpinannya, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dalam laporannya disebutkan bahwa Putri berteriak dari kamar dan membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya terkejut. Hal tersebut membuat mereka mendatangi Putri untuk menanyakan ada kejadian apa. Di saat itu terjadilah tembak menembak.

Seiring perkembangan kasus yang diselidiki oleh Tim Khusus Polri, kemudian terungkap bahwa hal itu ternyata hanyalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan pelecehan yang dibuat oleh Putri Candrawathi. Selain itu, laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang diajukan oleh anggota Polres Metro Jakarta Selatan  juga digugurkan

Terkait laporan palsu tersebut, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan selanjutnya dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus Polri.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebut bahwa kedua laporan tersebut termasuk ke dalam kategori sebagai upaya menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice, menjadi bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan terhadap berencana Brigadir J),” Kata Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.