Terlibat Jaringan JI, Pengurus MUI Bengkulu Dinonaktifkan Setelah Ditangkap Densus 88

Terlibat Jaringan JI, Pengurus MUI Bengkulu Dinonaktifkan Setelah Ditangkap Densus 88

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu ditangkap Densus 88 karena terlibat jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Dua orang pengurus RH dan CA dinonaktifkan dari jabatannya oleh MUI bengkulu karena dugaan terlibat jaringan terorisne.

Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra mengatakan bahwa CA sebelumnya memegang jabatan sebagai Ketua Komisi Fatwa, sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.

JI diketahui adalah sebuah wadah baru untuk jaringan teroris.

“Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu,” kata Khamra, dikutip dari laman Antara, Minggu 13 Februari 2022.

Khamra mengatakan dirinya terkejut dengan penangkapan dua orang anggota MUI oleh Densus 88.

RH dan CA adalah anggota aktif MUI sejak tahun 2005. RH juga diketahui seorang dosen Bahasa Arab di Bengkulu. Bahkan RH pernah memegang jabatan Sekjen MUI.

Khamra juga mengatakan jika pihaknya sedikitpun tidak menaruh curiga terhadap dua orang tersebut karena tidak ada tanda-tanda sedikitpun.

“Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah,” ujarnya.

Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.