MUI Sulsel Keluarkan Fatwa, Sebut Haram Beri Uang ke Pengemis Jalanan

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa, Sebut Haram Beri Uang ke Pengemis Jalanan

Dzul Fiqram Nur
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, MakassarMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebut bahwa memberikan uang kepada pengemis di jalanan hukumnya haram.

Diketahui, Fatwa tentang haram memberi uang pada pengemis di jalanan tersebut adalah fatwa pertama yang diterbitkan oleh Pengurus MUI Sulsel periode 2021-2026.

Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa haram hukumnya mengeksploitasi orang dengan cara meminta-minta.

Lalu, haram pula bagi pemberi yang memberikan uang di jalanan karena dinilai mendukung kegiatan eksploitasi tersebut.

“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” kata Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakri, dilansir Kompas.

Baca Juga

Fatwa nomor 01 tahun 2021 bertajuk Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik itu diumumkan melalui jumpa pers oleh KH Muammar Bakri di Warkop Walet, Makassar, Sabtu, 30 Oktober 2021.

Dalam fatwa setebal tujuh halaman tersebut disampaikan bahwa hukum mengemis adalah haram jika fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja.

Kendati demikian, hukumnya menjadi makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan/tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah wajib menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya.

“Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” ujarnya.

Selain itu, MUI Sulsel juga merekomendasikan agar ada kerja sama antara lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya dengan pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada para pengemis.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.