Ternyata Dua Polisi Ini yang Jual Amunisi ke KKB, Sudah Jadi Tersangka

Ternyata Dua Polisi Ini yang Jual Amunisi ke KKB, Sudah Jadi Tersangka

R
Dias
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dua anggota polisi yang menjual amunisi senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Nabire sudah ditetapkan jadi tersangka. Dua polisi ini ditangkap oleh Satgas Nemangkawi.

Anggota polisi itu masing-masing berinisial JPO yang bertugas di Polres Nabire dan AS yang bertugas di Polres Kepulauan Yapen.

“Iya ditahan, iya (sudah) jadi tersangka,” ujar Kasatgas Penegakkan Hukum Operasi Nemangkawi, Kombes Faisal Ramadhani saat dikonfirmasi mengutip CNN Indonesia, Senin, 1 November 2021.

Melansir CNN Indonesia, Faisal mengatakan dari hasil pemeriksaan keduanya diketahui hanya menjual menjual amunisi sebanyak 80 butir. Tidak ada senjata api yang ikut diperjualbelikan oleh kedua tersangka.

Faisal menjelaskan, tindakan tersebut baru pertama kali dilakukan oleh kedua anggota kepolisian tersebut. Faisal belum menjelaskan lebih lanjut terkait motif penjualan amunisi tersebut.

“Baru sekali ini (menjual amunisi). Masih didalami (motifnya),” kata dia.

Dua anggota polisi ditangkap oleh Satgas Nemangkawi atas dugaan penjualan amunisi senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Nabire, Papua pada Rabu (27/10) lalu.

“Iya (ada penangkapan) lagi dilakukan pemeriksaan,” kata Kasatgas Penegakkan Hukum Operasi Nemangkawi, Kombes Faisal Ramadhani saat dikonfirmasi pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Dari informasi yang dihimpun, total Rp12,1 juta disita saat penangkapan diduga hasil penjualan amunisi. Diduga mereka menjual amunisi sebanyak 80 butir. Namun demikian, polisi masih mendalami identitas anggota KKB yang menerima amunisi tersebut.

KKB merupakan sebutan yang disematkan aparat untuk kelompok separatis Papua. Sementara mereka menyebut dirinya sendiri sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Pemerintah menyebut KKB sebagai organisasi teroris.

Total ada 19 kelompok yang diperangi pemerintah. Pemerintah menggunakan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai landasan hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengingatkan kepada jajaran Polri dan TNI untuk waspada terhadap ancaman keamanan dari KKB jelang akhir tahun.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.