Tersangkut Kasus Bansos Covid-19, Staf Desa Ini Terancam Penjara 5 Tahun

Tersangkut Kasus Bansos Covid-19, Staf Desa Ini Terancam Penjara 5 Tahun

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id – Satu lagi staf desa tersangkut kasus dana bantuan sosial Covid-19. Kini adalah seorang staf berinisial LH (32) di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

LH diketahui terancam hukuman maksimal lima tahun penjara kasus bansos pandemi Covid-19.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di kantornya, di Cibinong, Bogor, Senin 15 Februari 2021.

Harun mengatakan LH bakal dijerat dengan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

Mengutip suaracom, jaringan terkini.id disebutkan tersangka yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang itu, memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.

Baca Juga

“Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang,” terang mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pula.

Harun menyatakan, LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 orang yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.

Kemudian, sebanyak 15 orang yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu, masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.

“Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan,” tutup Harun.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.