Terkini.id, Sukabumi – Kasus pembunuhan sadis terhadap suami dan anak tiri di Sukabumi masih menjadi perbincangan hangat publik hingga saat ini.
Korban diketahui bernama Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23). Keduanya merupakan warga Jalan Lebak Bulu 1 Kavling 129 B Blok U15, Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Sang istri Edi sekaligus ibu tiri Dana, Aulia Kesuma (35), ditetapkan sebagai dalang pembunuhan sadis itu. Tersangka kini terancam hukuman mati. Setelah dibunuh, kedua korban kemudian dibakar oleh tersangka.
Polisi menerapkan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Aulia Kusuma yang telah tega membunuh anak dan suaminya tersebut.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, kedua pasal tersebut dikenakan kepada tersangka Aulia Kesuma karena cara yang dilakukan tersangka untuk menghabisi ayah dan anak itu cukup sadis.
- Bunuh Suaminya Sendiri, Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Hukuman Mati
- Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran, Aulia Kesuma Hendak Tembak Mati Suaminya
- Takut Membunuh, Satu Tersangka Kasus Aulia Kesuma Pura-pura Kesurupan
- Sembunyi di Atas Gunung, Dua Pembunuh Bayaran Aulia Kesuma Tertangkap
- Duh, Aulia Kesuma Mengaku Bunuh Suami dan Anak Tirinya Karena Terinspirasi Sinetron
Dana tewas dibunuh bersama ayah kandungnya, Edi, dengan cara mengenaskan dan mayatnya dibakar oleh tersangka di daerah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu, 25 Agustus 2019.
Untuk membunuh kedua korban, Aulia Kesuma menyewa empat pembunuh bayaran.
Setelah kedua korban tewas, tersangka lalu mengajak anak kandungnya Kelvin (24) untuk membakar jasad dan mobil MPV pada Minggu 25 Agustus 2019.

Aulia Kesuma terlilit utang Rp 10 miliar
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa tersangka Aulia Kesuma terlilit utang di sejumlah bank. Nilainya bahkan mencapai miliaran rupiah.
Setelah membunuh suaminya sendiri, tersangka berharap menguasai warisan harta benda milik suaminya itu demi melunasi utang.
“Dia punya utang ke dua bank, yang pertama sebesar Rp 7 miliar. Kemudian yang kedua Rp 2,5 miliar atas nama dia dan suaminya. Terakhir utang kredit mencapai Rp 500 juta, sehingga total utangnya Rp 10 miliar. Uang pinjaman itu untuk buka usaha, tapi gagal,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, seperti dilansir dari Detik, Rabu, 28 Agustus 2019.
Akibat terjerat utang, kata Nasriadi, tersangka diharuskan membayar Rp 200 juta setiap bulannya.
Lantaran merasa terdesak melunasi utang senilai Rp 10 miliar tersebut, Aulia kemudian meminta kepada suaminya untuk menjual aset rumah.
“Tersangka kemudian meminta kepada suaminya agar rumah dijual. Namun ditolak oleh suaminya, karena rumah yang ditempati merupakan rumah warisan, selain itu ada penolakan juga dari Dana,” ujar Nasriadi.
Karena mendapat penolakan dari suami dan anak tirinya, ia pun merencanakan menghabisi nyawa keduanya. Aulia lantas menghubungi mantan pembantunya untuk menyewa pembunuh bayaran.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya KTP milik tersangka lainnya yakni anak kandung korban, Geovanni Kelvin (24), selimut berbau bahan bakar, potongan SIM milik korban Edi Chandra, satu buah kotak handphone, satu buah penjepit, serta satu gunting.
Dua pembunuh bayaran yang disewa Aulia juga telah diamankan polisi, dan dua lainnya sementara buron.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
