Terkini.id, Jakarta – Soal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nicholas Sean Purnama, anak dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap selebgram Ayu Thalia, dinyatakan dengan hasil tidak terbukti.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan telah melakukan pengecekan CCTV dan beberapa saksi.
“Ya kita sudah lihat dan memeriksa saksi, cek CCTV segala macam, tidak ada bukti pendukung yang mengarah ke sana (tindakan penganiayaan),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan.
Guruh bahkan mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut. Bukti petunjuk berupa CCTV di lokasi pun telah diperiksa oleh penyidik. Dilansir dari Detikcom. Sabtu, 4 November 2021.
Namun penyidik menyimpulkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sean Purnama kepada Ayu Thalia tidak terbukti. Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik memutuskan tidak ada unsur pidana yang dilanggar oleh Sean Purnama atas laporan Ayu Thalia tersebut.
- Anggota DPR RI Pertanyakan Manajemen Pertamina Pasca Kebakaran Kilang Minyak Dumai
- Surya Paloh Dukung Anies Sebagai Capres 2024, Chusnul Chotimah: Pantas Dikatain Kadrun, Pemikiran Sempit!
- Surya Paloh Heran: Dukung Ahok Saya Dibilang 'Penista Agama', Dukung Anies Dibilang ini Baru Jadi 'Kadrun'
- Kabar Warga Bogor dan Jakarta Keluhkan Kelangkaan Pertalite, Netizen Singgung Ahok dan Erick Thohir
- Sebut Hanya Buang Waktu Jika Laporkan Pengacara Brigadir J: BTP Tidak Jadi Buat Laporan Polisi
“Iya, sudah kita lakukan beberapa kali gelar (perkara). Tidak terbukti,” ujar Guruh.
Atas dasar itu, Guruh mengatakan pihaknya telah secara resmi menghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Ya karena tidak terbukti. Kita kan sudah cek semua, saksi, bukti, segala macam, tidak terbukti. Ya sudah, selesai, berhenti (penyidikan),” ujar Guruh.
Ayu Thalia diketahui melaporkan Sean Purnama ke Polsek Penjaringan atas dugaan penganiayaan. Putra Ahok ini dilaporkan atas pelanggaran pidana di Pasal 351 KUHP.
Kisruh keduanya kemudian makin runcing. Pada beberapa bulan lalu, Sean Purnama balik melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.
Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah. Perempuan yang akrab disapa Thata Anma ini dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
