Terkini.id, Parepare – Kejaksaan Negeri Parepare menetapkan mantan Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare dr Muh Yamin, mantan Bendahara RSUD Andi Makkasau Taufiqurrahman, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Muh Syukur sebagai tersangka.
Ketiga sudah ditetapkan buron. Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat di Rumah Sakit Andi Makkasau Parepare.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Andi Darmawangsa mengatakan, penetapan DPO tersebut dilakukan karena penyidik menilai tiga tersangka tidak kooperatif.
“Setelah dilayangkan panggilan keempat, para tersangka kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Tidak disertai surat keterangan dokter,” kata Andi Darmawangsa, Sabtu 6 Juli 2019.
Dengan alasan tersebut, pihak penyidik kejaksaan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tiga tersangka.
- Mahasiswa Desak Kejaksaan Usut Calon Bupati Gowa yang Diduga Bermasalah Terkait ini
- Kejaksaan Periksa Ketua KONI Makassar Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022-2023
- Ditahan di Rutan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
- Terkait Status Justice Collabolator Bharada E, LPSK Akan Koordinasi dengan Kejaksaan
- Timsus Bentukan Polri Tengah Fokus Pelimpahan Berkas Kasus Penembakan Brigadir J ke Kejaksaan
Penyidik pun telah menyerahkan informasi dan identitas tiga tersangka kepada pihak kepolisian.
“Mereka sudah ditetapkan DPO, penyidik juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pencarian tiga tersangka,” jelasnya.
Data yang dihimpun, Kejaksaan Negeri Parepare menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3,4 Miliar di lingkup RSUD Andi Makkasau Parepare. Penetapan tersangka dilakukan sejak bulan Maret 2018 lalu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.