Tim Pengabdian Unhas Gelar Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pemaksaan Perkawinan

Tim Pengabdian Unhas Gelar Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pemaksaan Perkawinan

FD
Fachri Djaman

Penulis

“Penyuluhan hukum yang kami lakukan bertujuan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian. Di mana, hal ini juga sebagai rangkaian Dies Natalis Unhas yang ke 67. Penyuluhan hukum terkait pencegahan tindak pidana kekerasan seksual ini juga diharapkan bisa menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya mencegah pemaksaan perkawinan khususnya bagi Anak. Sebagaimana tugas Pemerintah melalui Dinas terkait,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, semoga masyarakat dapat menaati hukum yang ada agar tercapai masyarakat yang sadar hukum.

Hadir sebagai narasumber dalam penyuluhan tersebut, Bapak Alimuddin, S.E. selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pangkep. Serta Ibu Arnita Pratiwi Arifin, S.H., LL.M. selaku Dosen Departemen Hukum Pidana FH-Unhas.

Alimuddin dalam pemaparannya menjelaskan mengenai pentingnya mencegah perkawinan bagi Anak.

“Kategori Anak adalah setiap orang yang belum berumur 18 tahun termasuk Anak dalam kandungan. Salah satu dampak perkawinan Anak adalah berpotensi terjadi Stunting. Sehingga sangat diharapkan masyarakat sadar akan hal itu. Bahkan dengan usia Anak, mereka masih labil dalam hal mengelola emosi, sehingga sangat rentan terjadi perceraian dini,” paparnya.

Ia juga melanjutkan penjabaran terkait data permohonan perkawinan Anak melalui Dispensasi di Kabupaten Pangkep pada tahun 2022 yang mencapai 185 permohonan.

Di lain sisi, Arnita Pratiwi Arifin menjelaskan mengenai ketentuan pidana tindak pidana pemaksaan perkawinan.

“Dasar hukum tindak pidana pemaksaan perkawinan diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ada tiga jenis tindak pidana pemaksaan peerkawinan, yakni perkawinan Anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa orang yang membiarkan terjadinya tindak pidaan pemaksaan perkawinan tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Acara tersebut dihadiri kurang lebih 50 orang masyarakat setempat dan beberapa pejabat Kantor Kelurahan Bontomatene.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.