4. Perhitungkan Segala Biaya yang Dikeluarkan
Dalam hal mendistribusikan kekayaan juga memerlukan biaya, yang di dalam termasuk pajak.
Pewaris kekayaan ketika berniat memberi hibah sebuah aset misalnya tanah ke ahli waris saat dirinya masih hidup, maka ada komponen pajak bernama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk aset atau harta tersebut.
BPTHB sendiri dikenakan kepada pribadi atau badan usaha, karena perolehan hak atas tanah atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.

Jika pemilik kekayaan atau pewaris belum mempersiapkan dana untuk balik nama dan telah meninggal sementara ahli waris juga tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar BPHTB maka dapat menggunakan dana asuransi jiwa yang dimiliki pewaris.
- Air Mata Haru Menetes di Tangan Danrem 141 Toddopuli, Rumah Nyaris Rubuh Kini Kokoh Berkat TMMD Ke-128
- Sulsel Kebagian 25 Sapi Kurban Presiden Prabowo, Gubernur Andi Sudirman: Akan Disalurkan ke Wilayah Prioritas
- Serap Aspirasi Warga Biringkanaya, Anggota DPRD Makassar Odhika Cakra Fokus Kawal Perbaikan Jalan
- Tak Dipeduli Pemdes, Rumah Nyaris Rubuh, Kini Terbangun Kokoh, Pasutri Bersyukur Atas Bantuan TNI
- Bupati Paparkan Keberhasilan Pembangunan Jeneponto Saat Terima Rekomendasi LKPJ 2025
Dalam hal ini pemilik kekayaan seharusnya sudah memiliki asuransi jiwa yang uang pertanggungannya dapat dicairkan sepeninggal sang pemilik.
Uang pertanggungan ini akan sangat berguna bagi ahli waris dalam melancarkan proses distribusi kekayaan yang dalam hal ini, tentu saja berkaitan dengan membayar pajak.
Jadi bagi pemilik kekayaan atau ahli waris penting sekali untuk memiliki asuransi jiwa demi memperlancar proses distribusi kekayaan kepada orang-orang yang dikasihi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
