4. Perhitungkan Segala Biaya yang Dikeluarkan
Dalam hal mendistribusikan kekayaan juga memerlukan biaya, yang di dalam termasuk pajak.
Pewaris kekayaan ketika berniat memberi hibah sebuah aset misalnya tanah ke ahli waris saat dirinya masih hidup, maka ada komponen pajak bernama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk aset atau harta tersebut.
BPTHB sendiri dikenakan kepada pribadi atau badan usaha, karena perolehan hak atas tanah atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.

Jika pemilik kekayaan atau pewaris belum mempersiapkan dana untuk balik nama dan telah meninggal sementara ahli waris juga tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar BPHTB maka dapat menggunakan dana asuransi jiwa yang dimiliki pewaris.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 20 Ribu Pohon di Maros
- Tazkiyah Group Beri Hadiah Haji Khusus Gratis di Momen Perayaan Tahun Baru 1448 Hijriah
- Resmi Dilantik, DPW LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Perkuat Peran Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat
- Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan JHT bagi 45 Ribu Pekerja Rentan, Pertama di Indonesia
- Temuan Awal Dana Pungli Rp1,86 Miliar di Kasus Korupsi Dinas Perumahan Gowa, Polisi Telusuri "Aktor" Lainnya
Dalam hal ini pemilik kekayaan seharusnya sudah memiliki asuransi jiwa yang uang pertanggungannya dapat dicairkan sepeninggal sang pemilik.
Uang pertanggungan ini akan sangat berguna bagi ahli waris dalam melancarkan proses distribusi kekayaan yang dalam hal ini, tentu saja berkaitan dengan membayar pajak.
Jadi bagi pemilik kekayaan atau ahli waris penting sekali untuk memiliki asuransi jiwa demi memperlancar proses distribusi kekayaan kepada orang-orang yang dikasihi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
