Namun penunjukkan penerima wasiat tidak boleh mengurangi bagian mutlak yang diperuntukkan bagi para ahli waris, sebagaimana diatur oleh hukum yang berlaku.
Perlu kita ketahui bahwa hukum waris di Indonesia dibagi menjadi tiga macam yaitu :
– Hukum waris perdata
– Hukum waris Islam dan
– Hukum waris adat.
- Air Mata Haru Menetes di Tangan Danrem 141 Toddopuli, Rumah Nyaris Rubuh Kini Kokoh Berkat TMMD Ke-128
- Sulsel Kebagian 25 Sapi Kurban Presiden Prabowo, Gubernur Andi Sudirman: Akan Disalurkan ke Wilayah Prioritas
- Serap Aspirasi Warga Biringkanaya, Anggota DPRD Makassar Odhika Cakra Fokus Kawal Perbaikan Jalan
- Tak Dipeduli Pemdes, Rumah Nyaris Rubuh, Kini Terbangun Kokoh, Pasutri Bersyukur Atas Bantuan TNI
- Bupati Paparkan Keberhasilan Pembangunan Jeneponto Saat Terima Rekomendasi LKPJ 2025
Sebagai pewaris diberikan kebebasan untuk memilih hukum yang dikehendakinya.
3. Utang Bisa Diwariskan
Sebagai perorangan kita harus memiliki sebuah neraca atau laporan posisi keuangan kita, seperti halnya dalam sebuah perusahaan.
Hitunglah berapa aset yang kita miliki dan catat dimana kita menyimpannya, demikian juga halnya dengan utang kita.
Utang dari pemilik harta dapat diwarikan ke ahli waris sebagaimana tercantum dalam pasal 1100 KUHPerdata.
Itulah sebabnya, sangat penting memiliki catatan jelas tentang posisi kekayaan yang kita miliki agar kita bisa mengetahui seberapa besar beban keuangan yang nantinya akan ditransfer ke alih waris.
Seorang ahli waris dalam hal ini dapat menolak warisan sehingga dengan demikian tidak akan menerima beban utang yang diwariskan.
Dalam hal ini sebagai ahli waris tidak dapat memilih sebagian, ketika menolak menerima utang juga harus menolak waris demikian berlaku sebaliknya, sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
