Namun penunjukkan penerima wasiat tidak boleh mengurangi bagian mutlak yang diperuntukkan bagi para ahli waris, sebagaimana diatur oleh hukum yang berlaku.
Perlu kita ketahui bahwa hukum waris di Indonesia dibagi menjadi tiga macam yaitu :
– Hukum waris perdata
– Hukum waris Islam dan
– Hukum waris adat.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 20 Ribu Pohon di Maros
- Tazkiyah Group Beri Hadiah Haji Khusus Gratis di Momen Perayaan Tahun Baru 1448 Hijriah
- Resmi Dilantik, DPW LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Perkuat Peran Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat
- Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan JHT bagi 45 Ribu Pekerja Rentan, Pertama di Indonesia
- Temuan Awal Dana Pungli Rp1,86 Miliar di Kasus Korupsi Dinas Perumahan Gowa, Polisi Telusuri "Aktor" Lainnya
Sebagai pewaris diberikan kebebasan untuk memilih hukum yang dikehendakinya.
3. Utang Bisa Diwariskan
Sebagai perorangan kita harus memiliki sebuah neraca atau laporan posisi keuangan kita, seperti halnya dalam sebuah perusahaan.
Hitunglah berapa aset yang kita miliki dan catat dimana kita menyimpannya, demikian juga halnya dengan utang kita.
Utang dari pemilik harta dapat diwarikan ke ahli waris sebagaimana tercantum dalam pasal 1100 KUHPerdata.
Itulah sebabnya, sangat penting memiliki catatan jelas tentang posisi kekayaan yang kita miliki agar kita bisa mengetahui seberapa besar beban keuangan yang nantinya akan ditransfer ke alih waris.
Seorang ahli waris dalam hal ini dapat menolak warisan sehingga dengan demikian tidak akan menerima beban utang yang diwariskan.
Dalam hal ini sebagai ahli waris tidak dapat memilih sebagian, ketika menolak menerima utang juga harus menolak waris demikian berlaku sebaliknya, sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
