Terkini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel saat ini menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitasi pesantren, dimana bantuan untuk pesantren tersebut bakal melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ini dilakukan setelah Pansus Ranperda fasilitasi pesantreen melakukan kunjungan ke Jawa Timur.
“Tentu ada banyak hal yang kami temukan Perda Pesantren Jatim. Termasuk mekanisme program-program yang akan kita adopsi,” kata ketua Pansus, Azhar Arsyad saat dikonfirmasi, Kamis 15 Desember 2022.
Salah satu program yakni bantuan kepada pondok pesantren. “Program-Program Jatim tidak sepenuhnya dalam bentuk Hibah ke Pesantren, tetapi lewat program-program di OPD,” ujarnya.
Pesantren yang bisa mendapatkan bantuan hibah atau melalui program OPD kata dia, pesantren tersebut harus terdaftar di kementrian agama
- DPRD Sulsel Tunda Pengesahan Ranperda Pajak, Kenaikan BBNKB dan PBBKB Dikaji Ulang
- Harga Telur Anjlok, DPRD Sulsel Minta Bulog Gelar Operasi Pasar
- 4 Bulan Merugi, Peternak Ayam Bagikan Telur Gratis di DPRD Sulsel
- DPRD Sulsel Usulkan Kenaikan Pajak BBNKB dan Pajak BBM Non-Subsidi
- DPRD Sulsel Bahas Dua Ranperda Strategis untuk Genjot Kemandirian Fiskal dan Optimalisasi BUMD
“Masuk dalam data SDIPD (Sistem Daftar Informasi Pesantren Daerah, Menyelenggarakan pendidikan Pesantren; dan melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat,” bebernya.
Dirinya memberikan contoh, pemberdayaan ekonomi melalui hibah, bantuan sarana prasarana hingga pelatihan keterampilan. Semua ini kata Politikus PKB bisa melalui OPD. Seperti dinas koperasi hingga dinas tenaga kerja.
Hingga fasilitas pesantren dalam gerakan pelestarian lingkungan hidup itu bisa masuk dalam OPD lingkungan hidup dan pertanian.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
