Terkini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel saat ini menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitasi pesantren, dimana bantuan untuk pesantren tersebut bakal melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ini dilakukan setelah Pansus Ranperda fasilitasi pesantreen melakukan kunjungan ke Jawa Timur.
“Tentu ada banyak hal yang kami temukan Perda Pesantren Jatim. Termasuk mekanisme program-program yang akan kita adopsi,” kata ketua Pansus, Azhar Arsyad saat dikonfirmasi, Kamis 15 Desember 2022.
Salah satu program yakni bantuan kepada pondok pesantren. “Program-Program Jatim tidak sepenuhnya dalam bentuk Hibah ke Pesantren, tetapi lewat program-program di OPD,” ujarnya.
Pesantren yang bisa mendapatkan bantuan hibah atau melalui program OPD kata dia, pesantren tersebut harus terdaftar di kementrian agama
- Pemprov Sulsel Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025
- Komisi D DPRD Sulsel Desak Pemprov Segera Lunasi Sisa Pembayaran Lahan Stadion Sudiang
- Konflik Akses Jalan Pesantren Darul Istiqomah, Yasir Machmud Minta Jalan Dipakai Bersama
- Temukan Ayam Tak Segar dan Masakan Kurang Matang, Andi Nirawati Minta Prosedur MBG Diperketat
- Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Pinrang ke DPR RI
“Masuk dalam data SDIPD (Sistem Daftar Informasi Pesantren Daerah, Menyelenggarakan pendidikan Pesantren; dan melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat,” bebernya.
Dirinya memberikan contoh, pemberdayaan ekonomi melalui hibah, bantuan sarana prasarana hingga pelatihan keterampilan. Semua ini kata Politikus PKB bisa melalui OPD. Seperti dinas koperasi hingga dinas tenaga kerja.
Hingga fasilitas pesantren dalam gerakan pelestarian lingkungan hidup itu bisa masuk dalam OPD lingkungan hidup dan pertanian.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
