Senada dengan itu, Sekjen APRESI Hasanuddin juga mengaku kaget dengan kebijakan tersebut lantaran tak ada pertemuan sebelumnya dengan pemerintah kota.
“Kami sudah bertemu dengan Bapenda, dan sudah dijelaskan bahwa kami butuh regulasi. Teman-teman mau duduk bersama agar PAD kota masuk dan penataan kota bagus juga,” kata Hasanuddin.
Ia menuturkan, bagi pengusaha yang penting ada kepastian hukum, bekerja nyaman dan pembayaran pajak yang jelas itu sudah cukup bagi mereka.
“Perizinan memang belum ada. Kami selalu bertanya soal itu ke Bapenda dan PTSP tetapi dibilang belum ada regulasinya. Sebelum PTSP ada, kuncinya kan di Bapenda jika dibayar pajaknya waktu itu maka pajak itu merupakan izin. Karena belum ada izin dari pemerintah,” jelasnya.
Dulu, kata dia, pernah ada mau ditindaklanjuti tetapi hingga kini belum ada tanda-tanda. Pihaknya mencatat ada 100 billboard dengan 100 anggota dalam dua asosiasi reklame.
- Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time
- BAST Renovasi Ditandatangani, DPRD Makassar Segera Tempati Gedung di Kantor Lama
- Aliyah Mustika Ilham: Sinergi Eksekutif-Legislatif Kunci Pengelolaan APBD yang Akuntabel
- Rapat Paripurna DPRD, Wakil Wali Kota Makassar Beberkan Kinerja APBD 2025
- Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Soroti Pentingnya PSU
Pajaknya pun dibayar sesuai dengan ukuran yang berbeda-beda.
“Soal pembayaran pajak diatur dalam Perwali No 40 Tahun 2015, ada pula perbedaan harganya. Di situ lengkap rinciannya,” katanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
