Terkini.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan agar kepala daerah tidak hanya melakukan vaksin booster, tetapi juga disertai dengan hadiah. Dalam hal ini, warganet menanggapi dengan menyebut segala cara dibuat, Senin 18 Juli 2022.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diketahui meminta bupati dan wali kota agar berinisiatif memberikan hadiah buat warga yang mengikuti vaksinasi booster Covid-19. Hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan capaian vaksin booster yang cenderung stagnan pada beberapa bulan terakhir.
“Ide-ide kreatif teman-teman kepala daerah waktu dulu, misalnya vaksinasi booster kemudian diberikan sembako, lucky draw-nya motor, atau lucky draw mesin speed di daerah nelayan. Itu kita sudah sampaikan saat Zoom meeting,” sebut Tito di TMII, Jakarta Timur, Minggu 17 Juli 2022, dilansir dari CNNIndonesia.
Menurut Tito, berdasarkan laporan dari sejumlah daerah, rendahnya capaian vaksinasi booster salah satunya disebabkan oleh kejenuhan warga di masa pandemi yang sudah lebih dari dua tahun tersebut.
Lalu, banyak warga yang menganggap gejala Covid-19 itu cenderung ringan, sehingga tak perlu khawatir. Di samping itu, ada euforia di masyarakat dikarenakan kasus Covid-19 mengalami penurunan.
- Menteri Dalam Negeri Tito Apresiasi Langkah Cepat Pemkot Makassar Bentuk Posko Siskamling
- Alasan Bulukumba Dipilih Jadi Tempat Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera
- Perdana Menteri Jepang Dikabarkan Akan Pecat Minoru Terada Sebagai Menteri Dalam Negeri
- Heru Budi Hartono Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta
- Ustadz Ini Bicara Soal Kedekatan Ferdy Sambo dan Tito Karnavian
“Sehingga perlu ada vaksinasi booster yang bersifat imperatif dengan regulasi seperti perjalanan,” ucapnya.
Menurut laporan Kementerian Kesehatan, pada Minggu 17 Juli 2022, pukul 12.00 WIB, capaian vaksinasi dosis ketiga hanya mencapai 25,33 persen. Dari total sasaran terdiri dari 208.265.720 warga, dan baru 52.747.194 yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga itu.
Pemerintah akhirnya mulai mewajibkan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 sebagai syarat bepergian dan juga masuk ke tempat umum, salah satunya yaitu mal mulai Minggu ini.
Pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan ke seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.
Aturan itu menyatakan bahwa penumpang yang telah menerima booster tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Akan tetapi, masyarakat yang belum menerima booster tersebut diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 itu sebelum keberangkatan. Aturan tersebut tidak berlaku buat masyarakat di bawah 18 tahun.
Di samping itu, warganet juga menanggapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa “Segala cara di buat mak,” tulis Far@z @Faraz_kepri dalam tweet-nya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
