Apabila dalam pemeriksaan terbukti ada tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang bisa saja PNS tersebut mendapatkan sanksi. Hukuman yang diberikan berupa hukuman disiplin PNS.
“Pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Tjahjo.
Sebelumnya, Risma mengatakan ada sekitar 31.624 ASN yang masuk dalam data bansos. Dari jumlah tersebut, yang masih aktif menjadi pegawai negeri ada sekitar 28.965 orang. Data ini menurutnya sudah diserahkan ke BKN.
“Setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasi PNS itu ada 31.624 ASN, yang aktif setelah dicek di BKN itu 28.965 yang aktif, mungkin sisanya pensiun,” ungkap Risma dalam konferensi pers virtual DTKS.
Risma bilang data-data yang ditemukan pihaknya ini tersebar di lebih dari 500 kota yang ada di Indonesia. Profesi PNS yang masuk dalam data DTKS ini ada yang menjadi dosen, pegawai di instansi pemerintah, hingga tenaga kesehatan.
- Soal Pengganti Tjahjo Kumolo Sebagai Menpan-RB, Mahmud MD: Pak Jokowi Pasti Sudah Tahu
- Pengamat Politik Sebut Hasto Paling Tepat Gantikan Posisi Tjahjo Kumolo: Penggerak Ulung Jalannya Roda Organisasi
- Meski Jabatan Tjahjo Kumolo Diisi oleh Pengganti Ad Interim, PKS Menyarankan Agar Pemerintah Mencari Pengganti
- Penghina Almarhum Tjahjo Kumolo, Bobby Andhika Dukung Anies Baswedan Capres
- Sindir Netizen Syukuri Tjahjo Kumolo Meninggal, Eko Kuntadhi: Perilaku Seekor Babi Lebih Mulia dari Orang Jenis Ini
“Ada yang dosen, ada yang dia ASN, ada juga yang tenaga medis dan sebagainya,” ujar Risma.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
