Tm Khusus Polri Akan Periksa Putri Candrawathi
Komentar

Tm Khusus Polri Akan Periksa Putri Candrawathi

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Tim khusus Polri akan periksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pemeriksaan ini terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kabid Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan ini sudah masuk agendanya.

“Sudah masuk agendanya,” kata Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari detikNews, Senin 15 Agustus 2022.

Lebih lanjut Dedi kemudian belum bisa menginformasikan terkait jadwal pasti pemeriksaan tersebut. Pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan tim khusus yang menangani kasus tersebut.

“Nanti diinfokan waktunya, nunggu dari timsus dulu,” ucapnya.

DPRD Kota Makassar 2023

Dari berita sebelumnya, dikabarkan bahwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J itu kemudian diduga dilatari oleh kejadian yang terjadi di Magelang. Pada saat itu Putri dan rombongannya menginap di sebuah rumah di Magelang.

Polisi saat ini juga sedang menelusuri kejadian dan mencari tahu latar belakang yang melatarbelakangi pembunuhan itu. Salah satu yang diduga kuat mengetahui pembunuhan itu yakni Putri Candrawathi.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, menurutnya peristiwa sesungguhnya yang terjadi di Magelang tidak banyak pihak yang tahu. Terlepas dari pada itu pihaknya akan tetap berusaha mengungkapnya.

“Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Riki, Susi dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka,” ucapnya.

“Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum Brigadir J dan Bu PC,” ucap Agus.

Perlu di ketahu bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangkan terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).

Pada kasus ini Bharada E disuruh oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban yakni Brigadir J. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.