Pistol Brigadir J Disebut Dipakai Pelaku Sebagai Alibi Atas Perintah Atasan

Pistol Brigadir J Disebut Dipakai Pelaku Sebagai Alibi Atas Perintah Atasan

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pistol berjenis HS-9 milik brigadir J digunakan pelaku sebagai alibi atas perintah atasan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Bharada E atas pengakuan kliennya disuruh menembak dinding, Senin 8 Agustus 2022.

Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Muhammad Burhanuddin mengungkapkan fakta baru terkait kronologi insiden tewasnya Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Burhanuddin menyebut insiden baku tembak polisi dengan polisi tersebut seperti diberitakan, disebut merupakan skenario belaka, dilansir dari okezone.com.

Hal itu disampaikan Burhanuddin berdasarkan pengakuan dari kliennya itu.

Burhanuddin menyebut berdasarkan pengakuan dari kliennya itu, luka di tangan kanan Brigadir J lantaran tembakan dari senjata berjenis HS-9 milik Brigadir Yosua.

Baca Juga

Di samping menembak jari, senjata milik Brigadir J itu digunakan untuk menembak dinding maupun langit-langit di rumah dinas Irjen Sambo.

“Menembak itu dinding arah-arah itunya,” jelasnya.

Kata Burhanuddin, senjata milik Brigadir Yosua jenis HS-9 dipakai pelaku dalam penembakan lainnya, seperti menembak tangan kanan Brigadir J. Hal tersebut, menurut Burhanuddin, sebagai bentuk alibi adanya aksi baku tembak.

“Jadi senjata yang tewas itu (Brigadir Yosua) dipakai untuk tembak jari kanan itu,” sebut Burhanuddin ketika dikonfirmasi wartawan, Senin 8 Agustus 2022.

Burhanuddin menyampaikan, Ia mengakui adanya aksi penembakan, diperintah langsung oleh atasan Bharada E.

“Iya betul. Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu,” terang Burhanuddin.

Perlu diketahui, sebanyak 25 personel kepolisian diperiksa sebagai buntut terhadap kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, 3 di antaranya merupakan perwira tinggi (pati) Polri setingkat Brigjen.

“Tiga pati diperiksa, dari 25 itu 3 pati diperiksa,” ungkap Dedi kepada wartawan, Kamis 4 Agustus 2022.

Dedi melanjutkan saat ini Tim Khusus (Timsus) maupun Inspektorat Khusus (Itsus) sementara memproses kasus sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri sudah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berisinial Bharada E dan Brigadir RR.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu 3 Agustus 2022.

Kemudian, Brigadir RR ditahan mulai Minggu 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.