Terkini.id, Jakarta – Pendakwah kontroversial Habib Bahar bin Smith dan seorang pengunggah video ceramahnya ke YouTube berinisial TR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Bahar Smith dan juga TR langsung ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar pada Senin 3 Januari 2022.
“Oleh sebab itu untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Disreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Senin 3 Januari 2022.
Menurut Arif, ada beberapa alasan yang dinilai subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan pada Bahar.
“Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” terangnya.
- Siap Tampung Santri Al-Zaytun, Habib Bahar: Gratis Gak Pakai Bayar
- Sebelum Ditembak, Pengacara Sebut Habib Bahar Bin Smith Dibuntuti Mobil Kijang...
- Beredar Kabar Habib Bahar Bin Smith Ditembak Oleh Orang Tak Dikenal
- Heboh, Video Habib Bahar bin Smith Merokok di Atas Ranjang Rumah Sakit
- Habib Bahar Bin Smith Kembali Ungkit Kasus Brigadir J dan KM 50
Sementara alasan objektif, penahanan pada Bahar yakni karena ancaman pidananya di atas 5 tahun.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan berita bohong. sedangkan TR kemudian mengunggah konten mengandung unsur kebohongan itu di akun YouTube miliknya.
“Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara,” lanjutnya.
Sementara itu sebelum dilakukan penyidikan, Bahar Smith sempat menyampaikan pesannya di hadapan wartawan.
“Jadi saya sampaikan jikalau nanti, andaikan, saya masuk diperiksa, saya tidak keluar lagi berarti saya telah ditahan, dipenjara, maka wahai rakyat, bangsaku, wahai habaib, ulama dan kiai, teruslah berjuang untuk menyampaikan keadilan. Jangan pernah tunduk dari kezaliman, darimana saja datangnya kezaliman itu.” ungkap Habib Bahar dengan tegas.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
