“DPRD sebagai representasi masyarakat Gowa tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal persoalan yang menjadi perhatian publik,” tegas Hasrul di hadapan peserta sidang.
Di balik keputusan politik tersebut, terdapat empat isu utama yang menjadi dasar penggunaan hak angket.
Mulai dari polemik pencabutan beasiswa Dr Rizqilah Amran, persoalan pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan pelanggaran etika moral kepala daerah, hingga pengabaian rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Gowa.
Bagi DPRD, berbagai persoalan itu dinilai tidak lagi bisa diselesaikan melalui komunikasi biasa. Dewan menilai upaya klarifikasi resmi kepada pihak eksekutif tidak memperoleh respons yang dianggap memadai.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua II DPRD Gowa, Taufik Surullah, usai rapat paripurna. Dengan nada tegas, ia menyebut hubungan kelembagaan antara DPRD dan pemerintah daerah mengalami kebuntuan komunikasi.
- Lion Group Hadirkan Promo Cashback hingga Umrah lewat Event BookCabin Travel Fair
- Lewat Inovasi Digital, BNI Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Ekspor
- Warga Sidenre Diringkus Satresnarkoba Polres Jeneponto, Diduga Edarkan Sabu di Tamanroya
- Barantin Perketat Pengawasan Hewan Kurban di Sulsel Jelang Iduladha 2026
- Musakkar Usul Pajak Kendaraan Bermotor Sulsel Turun 5 Persen: Biar Masyarakat Bergairah Bayar Pajak
“Tidak ada komunikasi resmi kelembagaan yang dibangun oleh saudari bupati dengan pimpinan ataupun anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Taufik.
Menurutnya, DPRD sebelumnya telah menjalankan berbagai tahapan formal, termasuk RDPU dan penyerahan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah. Namun jawaban yang diterima dinilai hanya bersifat normatif dan tidak menyentuh substansi persoalan.
Pernyataan paling menyita perhatian muncul ketika Taufik menyebut bahwa “peta politik dan konstitusi di Gowa sudah berubah total.
”Kalimat itu seolah menjadi penegasan bahwa hak angket bukan sekadar dinamika administratif, melainkan momentum politik besar yang dapat menentukan arah pemerintahan ke depan.
Meski demikian, DPRD masih memberikan ruang klarifikasi kepada Bupati Gowa. Dewan memberi batas waktu 2×24 jam agar penjelasan resmi disampaikan kepada lembaga legislatif. Namun Taufik menegaskan, proses Pansus tetap berjalan terlepas ada atau tidaknya klarifikasi tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
