UMK Kota Makassar Naik 6,93 Persen, Jadi Rp 3,5 Juta

UMK Kota Makassar Naik 6,93 Persen, Jadi Rp 3,5 Juta

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Buruh, kata dia, tetap menginginkan adanya kenaikan maksimal sesuai dengan Permenaker yaitu 10 persen. Sedangkan dari kalangan pengusaha juga sebaliknya.

Seyogyanya jika mengacu pada formulasi Permenaker 18, formulasi penetapan UMP adalah nilai upah minimum berdasarkan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).

Alfa sendiri merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Yang digambarkan dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Cukup sulit juga, karena kalau hitungan 0,30 yang diambil, khawatirnya akan ada PHK massal yang akan terjadi,” sambung Nielma.

Baca Juga

Menurutnya, kenaikan 0,30 bila dikonversi ke rupiah bisa mencapai Rp300 ribu lebih.

Di samping itu dalam pembahasan tersebut para pengusaha tetap menginginkan penggunaan PP36 sebagai landasan perhitungan.

“Jadi dengan lapang dada Apindo harus menerima adanya kenaikan ini,” jelasnya.

Sementara, Ketua Apindo Kota Makassar, Muammar Muhayyang menuturkan pihaknya masih kuluh dengan PP 36. Ia masih menunggu Uji materil yang diajukan Apindo Sulsel.

“Yang jelas kami tetap berharap penetapan UMK ini tetap berjalan kondusif dan dapat diterima olen pusat,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.