Terkini, Jakarta – Pemberlakuan penggunaan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kubikasi 250-500 cc oleh Korlantas Polri. Untuk lulus ujian praktek mendapatkan SIM, pemohon SIM C1 akan menggunakan Hunter Scrambler SK500.
Dikutip dari humas.polri.go.id, Hunter Scrambler SK500 ini memiliki panjang 2.156 mm, lebar 850 mm, jarak sumbu roda 1.460 mm dan tinggi jok 820 mm dengan bobot yang cukup berat, mencapai 178 kilogram.
Kaki-kakinya tergolong cukup kuat dengan menggunakan suspensi KYB untuk depan dan belakang, khusus bagian belakang menggunakan lengan ayun jenis mono atau single arm dan pengereman dengan rem cakram ganda untuk depan dan satu di belakang.
Untuk kepentingan ujian SIM C-1, Scrambler SK500 menggunakan mesin 471 cc DOHC 2-silinder parallel twin dengan tenaga 48,2 daya kuda dan torsi 44 Nm dengan teknologi transmisi manual 6-percepatan.
Penggolongan SIM di Indonesia sudah diatur melalui Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
- BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Makassar Berjasa, 81 Ribu Pekerja Rentan Telah Terlindungi
- Magnet Haul ke-20 Puang Ramma: Ribuan Peziarah Siap Ramaikan Baji Bicara dan Tambua
- Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja di Makassar
- PT Semen Tonasa Raih Juara 1 Penghargaan EBTKE 2026, Komitmen Efisiensi dan Keberlanjutan
- Kuasa Hukum KG Aqila Tegaskan Jangan Sesatkan Publik dengan Isu Merkuri Tanpa Data Akurat
Menurut aturan Korlantas Polri yang diberlakukan untuk SIM C dibagi berdasarkan 3 golongan. SIM C hanya untuk motor dengan kapasitas isi silinder kurang dari 250 cc. Kemudian SIM C I untuk motor di atas 250 cc – 500 cc serta motor tenaga listrik, dan SIM C II untuk motor >500 cc dan motor listrik.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
