Usahakan Klien Tak Ditahan, Pengacara Oknum Satpol PP: Penganiayaan Itu Spontanitas, Dia Menyesal dan Drop

Usahakan Klien Tak Ditahan, Pengacara Oknum Satpol PP: Penganiayaan Itu Spontanitas, Dia Menyesal dan Drop

FR
Fitrianna R

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum Satpol PP pelaku pemukulan pasangan suami istri (pasutri) di Gowa akhirnya menjalani pemeriksaan.

Ia didampingi sang pengacara, Syafrin, yang mengatakan bahwa pihaknya akan mengusahakan agar klien tak ditahan dengan alasan penganiayaan dalam bentuk pemukulan terhadap pasutri pemilik warkop beberapa waktu lalu hanya sebuah spontanitas semata.

Syafrin mengungkap bahwa sang klien alias Mardani Hamdan kini sedang dalam kondisi drop. Katanya, ia sangat menyesali perbuatannya.

Sebagai informasi, Polres Gowa telah memeriksa tersangka oknum anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan (45), atas aksi pemukulannya terhadap pasutri pemilik warkop pada Sabtu kemarin, 17 Juli 2021.

Selama pemeriksaan, Mardani dicecar dengan 22 pertanyaan terkait penganiayaan saat razia PPKM Darurat beberapa waktu lalu.

Baca Juga

“Pertanyaan dari penyidik tadi ada 22 poin dan terungkap adanya sebab akibat dari peristiwa penganiayaan tersebut. Dia dijemput di kantor Satpol PP,” terang pengacara tersangka Mardani, Syafrin, di Mapolres Gowa, dikutip terkini.id dari iNews pada Minggu, 18 Juli 2021.

Pengakuan tersangka Mardani yang disampaikan oleh pengacara, yaitu pemukulan terhadap korban Amriana alias Riyana (34) dan suaminya, Nurhalim alias Ivan (26), terjadi secara spontan.

Sebab, Mardani sebelumnya merasa korban melempar botol ke arahnya sehingga dia pun emosi sesaat.

“Penganiayaan itu karena spontanitas karena adanya lemparan dari korban yang menyebabkan emosi sesaat,” sambung Syafrin.

“Dia dilempari botol sewaktu akan mendekati korban, pelemparan kursi itu berikutnya. Jadi, tidak ada provokasi, ini memang inisiatifnya untuk memeriksa izin usaha.”

Mantan Sekretaris Satpol PP Pemkab Gowa yang tiba pukul 15.00 di Mapolres Gowa itu juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap korban melalui pengacaranya.

“Dia sangat menyesali perbuatan yang dia lakukan. Kejadian itu betul-betul cuma spontanitas.”

Lebih lanjut, pengacara pelaku meminta kepada polisi agar kliennya tidak ditahan. Ia menambahkan bahwa saat ini kondisi Mardani sedang drop usai dirinya viral di media sosial.

Apalagi katanya, Mardani juga sudah di-nonjobkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Pemkab Gowa.

“Dia saat ini drop. Karena itu, kami dari kuasa hukum tetap akan ajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap klien kami. Kami akan perjuangkan hak-hak klien kami,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ashari Setiawan, membeberkan bahwa kondisi klien saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di rumah sakit didampingi sang suami.

Ia juga meminta proses hukum dilanjutkan dan berharap agar pelaku dihukum atas kasus pemukulan tersebut.

Sejauh ini, polisi masih terus memeriksa tersangka hingga batas penahanan. Mardani dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.