Usai Suara Adzan dan Logo Halal, Kemenag Tegaskan Ceramah Ramadhan Cukup 15 Menit Saja

Usai Suara Adzan dan Logo Halal, Kemenag Tegaskan Ceramah Ramadhan Cukup 15 Menit Saja

R
Merry Lestari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Sempat heboh terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait suara adzan dan penetapan logo halal yang tak lagi ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu, kini Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengeluarkan aturan lainnya. 

Adapun aturan yang dikeluarkan Kemenag baru-baru ini, yaitu aturan terkait kegiatan ceramah di waktu Ramadhan, yang hanya dibatasi maksimal 15 menit. 

Pernyataaan itu diungkap oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib. 

Menurut Adbi, durasi ceramah sebelumnya juga telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM. 

Dalam aturan tersebut, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah atau tausiah memenuhi beberapa ketentuan. 

Baca Juga

Salah satunya adalah pengelola harus memastikan pelaksanaan khotbah dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit. 

“Memang ceramah di bulan Ramadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun,” kata Adib, dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin, 28 Maret 2022, dikutip dari iNews.id. 

Walaupun kini sudah ada pelonggaran protokol kesehatan, Adib berharap durasi kegiatan Ramadan di dalam ruangan tidak terlalu lama. 

Dengan demikian masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya pada saat bulan Ramadan. 

“Untuk kegiatan kuliah Ramadan ini sering dikenal kultum. Artinya memang durasi waktunya memang tidak terlalu lama,” kata Adib.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.