Terkini.id, Jakarta – Wirda Mansur selaku putri kandung dari Ustadz Yusuf Mansur menyatakan kegembiraannya setelah Ayahnya memenangkan kasus tabung tanah.
Ustadz Yusuf Mansur diketahui telah dilaporkan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terkait perbuatan melawan hukum berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Lebih lanjut lagi, Wirda Mansur dalam akun Instagramnya, @wirda_mansur, ia mengunggah ungkapan bahagia dan bangga terhadap sang Ayah (Ustadz Yusuf Mansur) yang selalu berbesar hati atas masalah yang sedang dihadapinya.
“Menang. Alhamdulillah wa syukurillah,” tulis Wirda Mansur, dikutip dari detikcom, Jumat 24 Juni 2022.
“Inilah ayahku, nggak pernah ‘ga nerima’ dan selaluuu aja berbesar hati, wis, Allah sebaik-baiknya pelindung, penolong, pengampun, dan pemberi rahmat,” lanjut Wirda Mansur.
Sebagai informasi, berdasarkan gugatan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng, Ustadz Yusuf Mansur diduga telah mengumpulkan dana yang tidak sah.
Ustadz Yusuf Mansur diduga mengumpulkan dana yang tidak sah dari program tabung tanah.
Ustadz Yusuf Mansur kemudian diminta untuk membayar kerugian Sri Sukarsih dan Marsiti senilai Rp337.960.000.
Tidak hanya Wirda Mansur yang meluapkan rasa bahagianya karena telah menjadi pemenang dalam kasus tabung tanah ini.
Sang Ayah yang diketahui sedang melakukan pelesiran di negara Timur Tengah juga menyiratkan rasa kegembiraannya lewat akun Instagram pribadinya @yusufmansurnew.
“Alhamdulillah. dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak. Dan make Falsafah Jawa aja… ‘Menang tanpa ngasorake.’ Menang tanpa bersorak sorai. Sbb kemenangan utama itu diampuni Allah, dimaafin, dirahmati, dan dikasih bersaudara dengan semua yang membenci, mencari gara-gara, mencari-cari kesalahan, mencari-cari aib dan keburukan, dan membuat narasi2 kayak apaan tau,” ucap Ustadz Yusuf Mansur.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.