Terkini.id, Jakarta – Novel Bamukmin Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), turut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD terkait FPI.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan bahwa langkah pemerintah membubarkan ormas FPI membuat publik lebih nyaman.
Mahfud menilai, publik lebih memiliki kehidupan yang senang dan nyaman pasca pemerintah membubarkan FPI.
“Dan sesudah itu kan masyarakat senang, ternyata terasa hidup nyaman sekarang sesudah itu dibubarkan maka politik stabil,” katanya.
Novel lantas menilai, publik yang senang dengan pembubaran FPI adalah rakyat PKI.
- PA 212 Tolak Konser Coldplay, Novel Bamukmin: Kalau Nekat, Kita Blokir Lokasi!
- PA 212 Laporkan Budi Dalton ke Polisi Usai Sebut 'Miras' Minuman Rasulullah
- Novel Bamukmin Sebut Islam Mengharamkan Wanita Jadi Presiden
- Novel Bamukmin Soroti Dugaan Kejahatan Heru Budi Hartono Ketika Ahok Jadi Gubernur
- Sikapi Pernyataan Habib Husin Soal KM 50, Wasekjen PA 212: Ungkapan Basi, Tidak Laku produkBuzzerRp!
“Apa yang disampaikan Mahfud MD benar banget, setelah FPI dibubarkan rakyat makin senang, yaitu rakyat PKI,” ujarnya.
Aktivis PA 212 ini secara blak-blakan membeberkan bahwa kelompok pendukung penista agama, pengkhianat Pancasila, aliran sesat tengah berbahagia karena FPI dibubarkan. Dilansir dari Galamedia. Selasa, 28 Desember 2021.
Bahkan menurut Novel, mereka tengah berpesta pora atas pembubaran tersebut.
“Mereka bukan senang lagi, tetapi pesta pora,” ungkapnya.
Sebab, lanjut Novel, gerakan tersistem untuk membuat gaduh sudah dijalankan.
“Semuanya demi gaya kegagalan rezim ini tertutupi,” pungkasnya. Dilansir dari Galamedia. Selasa, 28 Desember 2021.
Sebagai informasi, pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi.
Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang disampaikan oleh Mahfud dalam sebuah konferensi pers hari ini, Rabu, 30 Desember 2020 lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiraej membacakan dasar dukum pelarangan FPI sebagai organisasi legal di Indonesia.
“Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Npmor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI,” kata Eddy.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
