Terkini.id, Makassar – Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terus terjadi kali ini terjadi di Universitas Negeri Makassar (UNM). Ironisnya, pelaku kekerasan seksual justru diduga merupakan orang terdekat yang dipercaya sebagai tenaga pendidik di lembaga tersebut.
Baru ini, banyak curhatan dari mahasiswi yang diupload oleh akun @Mekdiunm di instagram. Akun itu menampilkan cerita mahasiswi yang pernah jadi korban dosen tersebut hingga akhirnya viral.
“Saya korban dari pelecehan itu kak, mulai dari paha, tangan, dia peluk ka dari belakang, sampai dia angkat naik rokku. Sudah ka melapor ke bimbingan konseling di jurusan, cuman butuh bukti untuk ditindaklanjuti. Sedangkan yang saya bisa cuman speak-up saja ji tidak ada bukti kupegang,” salah satu curhatan Mahasiswi.
Menanggapi kejadian tersebut puluhan mahasiswa UNM melakukan aksi bisu, aksi tersebut berlangsung sejak pukul 12.00-13.00 wita di depan menara Phinisi UNM Jalan A.P. Pettarani Makassar Sulawesi selatan, Kamis 2 Juni 2022.
Permendikbud no. 30 tahun 2021 telah disahkan oleh Kemendikbud sejak September 2021, kurang lebih 9 bulan sejak disahkan UNM seakan masih enggan untuk mengimplementasikannya tanpa adanya alasan yang jelas. Sangat disayangkan pihak kampus menutup telinga seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
- Dosen Teknologi Pendidikan UNM Luncurkan Buku Sekolah Bukan Pabrik, Dapat Apresiasi WR III
- UNM dan Huadi Group Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Lewat MoU 5 Sektor
- Prof Karta Jayadi Menang di Pilrek, Prof Husain Syam Harap UNM Lebih Baik
- HMPS Pendidikan IPS UNM Gelar Bakti Sosial di Bantaeng
- Tim PPK Ormawa LDF SC Al-Furqan BEM FIS-H UNM Raih Medali Perunggu di Ajang Bergengsi Abdidaya Ormawa 2023
“Teman-teman melihat kampus sangat lambat serta seolah-seolah melihat kekerasan seksual belum menjadi hal yg utama untuk diperhatikan, terbukti sampai hari ini permendikbud no 30 tahun 2021 belum juga diimplementasikan,” ungkap Zaskiya salah satu massa aksi via WhatsApp.
Zaskiya menegaskan Kekerasan seksual yang semakin hari semakin dinormalisasi, membuat para mahasiswa ketakutan untuk melakukan kegiatan, kampus seharusnya menjadi ruang aman, ruang nyaman dalam menuntut ilmu bukan menjadi sarang predator seksual.
“kampus tidak lagi berfikir kalau cara untuk menjaga nama baik kampus adalah menutupi tapi seharusnya menyelesaikan setiap kasus yang ada dengan serius, berangkat dari keresehan jtu kami akhirnya memutuskan untuk turun kejalan mendesak segera mengimplementasikan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang PPKS,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut pihak kampus dalam pernyataannya melalui Rektor UNM Prof. Husain Syam saat dihubungi pihak IDN Times.
“Nanti kita usut tuntas ini, saya memang sedang membentuk satgas penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual,” ungkap Husain
Husain sendiri mengakui salah. Mengingat dugaan kasus pelecehan lagi-lagi terjadi dan pelakunya diduga dosen.
“Saya mengakui salah karena lambat dalam membentuk satgas penanganan, kasus ini dialami mahasiswi, kita akan usut ini,” ujar Husain.
Adapun tuntutan Aksi tersebut:
- Segera Membuat SOP Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual
- Segera bentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual
- Hentikan normalisasi kekerasan seksual
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.