Viral Video Diduga Oknum Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq, Begini Klarifikasi Kejagung

Viral Video Diduga Oknum Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq, Begini Klarifikasi Kejagung

Sukma A
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Media sosial digegerkan dengan sebuah video beredar di media sosial terkait oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap.

Video tersebut dikaitkan dengan sidang perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.

Banyak yang menduga bahwa jaksa tersebut merupakan jaksa penuntut di kasus Rizieq.

Oleh karwna itu, Kejaksaan Agung atau Kejagung pun angkat bicara, memberikan klarifikasi terkait video tersebut.

Kejagung mengungkapkan bahwa video oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap merupakan rekaman tahun 2016.

Baca Juga

Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan bahwa video tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus Rizieq Shihab.

“Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu,” kata Leonard dilansir dari Antara, Minggu, 21 Maret 2021.

“Dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab,” ujarnya.

Diketahui bahwa video yang tersebar beredar luas di media sosial bernarasikan terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab.

Leonard kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai video tersebut.

Video itu, kata Leonard, adalah video penangkapan oknum jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

“Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” lanjut Leonard.

Sekali lagi Leonard menjelaskan bahwa penangkapan oknum jaksa AF, tidak berkaitan sama sekalib dengan proses sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks,” kata Leonard.

Leonard kemudian mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada.

Seperti yang diketahui, perbuatan tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi.

“Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar”.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” imbau Leonard.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.