Terkini.id, Jakarta – Pengamat komunikasi dan politik, Jamiluddin Ritonga, buka suara menanggapi pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani soal revisi UU tentang Pemilu beberapa waktu lalu.
Pada saat itu, Puan mengatakan jika revisi UU sudah selesai di DPR dan tidak akan bisa diubah kembali.
Jamiluddin pun, menilai pernyataan tersebut sangat tak layak untuk dikemukakan ke publik sebab menutup peluang adanya revisi.
“Pernyataan Puan itu dengan sendirinya telah menutup peluang untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Jamiluddin.
Jamiluddin menyebut bahwa berbagai elemen masyarakat sedang merencanakan untuk menuntut penghapusan presidential threshold (PT) 20 persen yang diatur dalam UU.
- DPR Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu
- Puan Ucapkan Sehat Terus ke SBY, Begini Komentar AHY
- Ungkap isi Pembicaraan Mega-SBY di Momen KTT G20, ini Kata Puan Maharani
- Hendak Buktikan Diri Sebagai Politisi yang Diakui, Puan Maharani Rengkuh Gelar Doktor Honoris Causa di Korea Selatan
- Survei Buktikan Elektabilitas Puan Maharani Hanya 2 Persen
Namun sayangnya, kata dia, Puan justru terkesan memaksa masyarakat untuk menerima kesepakatan DPR RI tersebut.
“Di sini jelas Puan seolah-olah tidak memahami dari mana asalnya serta apa tugas dan fungsi DPR RI,” sambungnya, dikutip dari Warta Ekonomi, Minggu 19 Desember 2021.
Ia menyebut, jika seharusnya Puan yang menjadi bagian dari DPR RI dapat paham akan tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Tetapi, Puan justru seperti mengabaikan tugas dan tidak peduli akan aspirasi yang disampaikan.
“Di sini Puan terkesan sudah mengabaikan tugas dan fungsi yang seharusnya dilakukan DPR RI,” ujarnya.
Akademisi Universitas Esa Unggul itu pun, lantas menilai jika sikap Puan menunjukkan bahwa dirinya pribadi yang tidak aspiratif.
“Puan Maharani terlihat sekali tidak aspiratif dan sangat tidak pantas datang dari seorang Ketua DPR RI,” tegasnya.
Diketahui, Ketua DPR RI dari fraksi PDIP Puan Maharani, sempat angkat bicara soal tuntutan presidential threshold nol persen yang sedang ramai dibicarakan.
Putri Megawati itu mengatakan, bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah selesai di DPR. Sehingga, kata dia, presidential threshold 20 persen tidak bisa lagi diubah.
“Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada,” kata Puan dengan tegas di gedung DPR, Senayan, pada Kamis 16 Desember 2021.
Oleh sebab itu, Puan pun meminta semua pihak agar menghormati keputusan yang sudah disepakati. Puan menyampaikan, jika kontestasi Pilpres 2024 mendatang akan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
