Terkini.id, Jakarta – Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti menegaskan bahwa presidential threshold sama sekali tidak memiliki basis kuat mengacu pada ‘Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945.’
Naskah Komprehensif sendiri adalah sebuah rekaman tulisan atas suasana dan perdebatan dalam amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002. Sehingga, semua gagasan dan diskusi akan terekam jelas di dalamnya.
Bivitri mengatakan, dari hasil pembacaannya, sama sekali tidak ditemukan gagasan tentang presidential threshold dalam pembentukan UUD 1945.
Bahkan ia menuturkan bahwa salah satu saksi hidup yang tergabung dalam Panitia AdHoc 1 Badan Pekerja MPR yang ikut dalam amandemen UUD mengatakan presidential threshold tidak pernah dibicarakan.
“Naskah Komprehensif Perubahan, banyak sekali, sepuluh buku nih tebal sekali, cari aja di situ tidak ada (bahasan ketentuan Presidential Threshold).”
- Daftar Pembunuh Aktivis HAM Munir Versi KASUM
- Haris dan Fatia Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pakar Hukum: Lebih Ngeri dari Kudeta Tank dan Tentara
- Bivitri Susanti Sebut Luhut Bodohi Rakyat Demi Penundaan Pemilu: Semua yang Bicara Amandemen Pengkhianat Konstitusi
- Dengerin nih yang Koar-Koar 3 Periode! Pakar Hukum Ini Sebut Pengusul Penundaan Pemilu adalah 'Intelektual Kelas Kambing'
- UU Ciptaker Inkonstitusional, MK: Tidak Ada Kekuatan Hukum Secara Bersyarat
“Dalam diskusi informal ada seorang anggota Forum Konstitusi, mantan MPR, yang bilang ‘bahkan kami tidak membayangkan sama sekali ada presidential threshold,” ujar Bivitri dalam acara ILUNI UI yang diunggah melalui YouTube pada Kamis 27 Januari 2022.
Karena itu, Bivitri mengaku heran mengapa Hakim Mahkamah Konstitusi beberapa kali menolak judicial review yang diajukan oleh banyak pihak. Sementara baik dikaji dari Naskah Perubahan UUD 1945 atau dengan dalil open legal policy, sama sekali tidak ada korelasinya dengan presidential threshold.
Pada bagian lainnya, Bivitri mencontohkan, salah satu alasan penolakan Hakim Mahkamah Konstitusi adalah untuk memperkuat sistem presidensil. Padahal, pada kenyataannya presidential threshold justru memperlemah sistem sistem presidensil.
“Sebenarnya ambang batas (presidential threshold) ini kan justru membuat presiden dalam posisi lemah sejak pencalonan, karena dia dipaksa bertransaksi jangka pendek dengan partai untuk memenuhi syarat suara atau kursi,” terangnya.
Singkatnya, menurut Bivitri, tidak akan ada transaksi yang sifatnya programatik sebab yang terjadi sebaliknya, pragmatik.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
