Waduh! OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia

Waduh! OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia

R
Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

PT OVO Finance Indonesia sendiri berlokasi di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” tulis OJK dalam Pengumuman resminya Nomor PENG-73/NB.1/2021.

Baca Juga

Perlu diketahui, PT OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan. Perusahaan yang dimaksud berbeda dari dompet digital OVO di bawah PT Visionet International yang bergerak di bidang pembayaran.

Dengan dicabutnya izin usaha PT OVO Finance Indonesia, perusahaan ini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Head of Public Relations OVO, Harumi Supit menjelaskan bahwa OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dengan perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama ‘OVO’,” ucap Harumi, Rabu 10 November 2021

Dengan demikian, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok dompet digital OVO.

Harumi juga menegaskan jika semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.