Terkini.id, Jakarta – Tampaknya polemik Rizieq Shihab semakin memanas hingga akhirnya Ketua PA 212 pun angkat suara.
Ya, ketua PA 212, Slamet Maarif, mendadak menyinggung soal gerakan aksi massa turun ke jalan.
Hal itu dikarenakan Slamet Maarif merasa bahwa keadilan masih belum berpihak kepada Rizieq Shihab.
“Kami akan konsultasikan dulu, ya,” ujar Slamet Maarif saat ditemui GenPI.co di masjid Baiturrahman Saharjo Selasa kemarin, dikutip terkini.id pada Kamis, 26 Agustus 2021.
“Apakah memang diperlukan gerakan turun ke jalan kembali atau tidak,” sambungnya.
- Pendakwah UAS: Mungkin karena Rizieq Shihab, Azab Allah Belum Turun
- Habib Rizieq Ngaku Dapat Pesan dari Rasulullah: Disampaikan ke Saya
- Sindir Pedas Rizieq, Husin Shihab: Bagaimana Mungkin Revolusi Akhlak sementara Dirinya Minim Akhlak?
- Rizieq Sebut Indonesia Darurat Kebohongan, Eko Kuntadhi: Mungkin karena Para Pengasong Agama Sering Sebar Berita Bohong
- Nikita Mirzani Lebih Pilih Dipenjara daripada Minta Maaf ke Rizieq, Hisyam Mochtar: Mulutmu Harimaumu
Ketua PA 212 itu juga mengatakan bahwasanya pokok permasalahan sebenarnya sudah sangat jelas.
Kasus protokol kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab menurutnya hanya ada satu-satunya di dunia.
“Ya, mestinya administrasi saja, bebaskan!” seru Slamet.
Seperti diketahui, sejumlah habib, ulama, tokoh Islam, serta pimpinan pesantren telah menyatakan sikap terkait kasus Rizieq Shihab di masjid Baiturrahman Saharjo, Jakarta Selatan, pada Selasa lalu.
Mereka menyampaikan petisi dan surat terbuka terhadap putusan pengadilan yang memidanakan Rizieq Shibab dkk.
Dalam pernyataan sikap tersebut, mereka beranggapan bahwa semua kasus protokol kesehatan yang didakwakan ke Rizieq tidak masuk ranah hukum pidana, apalagi vonis penjara.
Oleh karena itu, menurut mereka, Rizieq Shihab seharusnya bebas murni demi hukum tanpa syarat apa pun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
