Wah, Serius nih? Tak Punya Izin, Tetap Nekat Hadiri Reuni 212 Siap-Siap Dipidanakan!

Wah, Serius nih? Tak Punya Izin, Tetap Nekat Hadiri Reuni 212 Siap-Siap Dipidanakan!

FR
R
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Belakangan, publik sedang ramai-ramainya memperbincangkan soal Reuni 212 yang rencananya bakal digelar hari Kamis ini, 2 Desember 2021.

Seperti diketahui, sebelumnya Reuni 212 disebut akan digelar di di Patung Kuda Arjuna Wiwaha yang kemudian berpindah ke Masjid Az Zikra Bogor.

Nah, terbaru, lantaran penolakan, rupanya acara tersebut kembali berpindah lokasi ke Masjid Al Jihad di Jalan Abdullah Lubis, Medan.

Namun, kendati demikian, Reuni 212 sebenarnya tetap saja belum mendapatkan izin untuk diselenggarakan.

Dilansir terkini.id dari Wartakota pada Kamis, 2 Desember 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, memastikan kegiatan Reuni 212 tak berizin.

Baca Juga

Oleh karena itu, pihak kepolisian kemungkinan bakal memidanakan peserta Reuni 212 yang tetap nekat menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.

“Kegiatan ini tak diberikan izin. Kegiatan ini tidak sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan dngn Satgas Covid-19 DKI Jakarta,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, pada Rabu kemarin, 1 Desember 2021.

Zulpan menjelaskan bahwa lantaran tak adany rekomendasi Satgas Covid-19, maka Polda Metro Jaya tak memberikan izin kegiatan tersebut.

Terlebih, pihak kepolisian juga disebut berkewajiban menjaga kesehatan masyarakat terutama dari virus Covid-19.

Oleh sebab itu, apabila reuni tetap diselenggarakan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha ataupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka acara tersebut ilegal.

Zulpan menyebut bahwa pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi pidana terhadap warga yang nekat hadir dalam acara tersebut.

“Apabila paksakan lakukan kegiatan ini, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku.”

Kata Zulpan, peserta aksi yang tetap ke Patung Kuda Arjuna Wiwaha akan disangkakan tindak pidana Pasal 212 KUHP tentang melawan pegawai negeri yang laksanakan kegiatan sah dan Pasal 218 KUHP tentang penolakan pembubaran kerumunan.

Selain dijerat KUHP, Polisi juga akan menerapkan Undang-undang kekarantinaan apabila warga tetap datang ke acara tersebut.

“Di samping KUHP yang kami gunakan ada undang-undang karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 yang isinya setiap orang wajib jalani peraturan kekarantinaan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum,” tutur Zulpan.

Lantas, bagaimana dengan di Medan?

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan tak memberikan izin reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tanggapan itu dilayangkan Zulpan usai mendengar kabar panitia Reuni 212 akan tetap melaksanakan acara di Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Pihak panitia mengaku akan tetap melaksanakan reuni di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis pagi. Kemudian, pada sore hari acara dilanjut di Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Atas rencana tersebut, Polda Metro Jaya memastikan tak pernah memberikan izin. Namun, lantaran kini Reuni 212 kembali berpindah lokasi, jadi kita tunggu saja update selanjutnya. Kira-kira, bagaimana menurutmu?

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.