Wakil Gubernur DKI Jakarta Akui Revisi Kenaikan UMP 2022 Tak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Akui Revisi Kenaikan UMP 2022 Tak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

R
Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, angkat bicara terkait hasil keputusan revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022.

Dalam kesempatan itu, Riza mengaku bahwa kebijakan yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Meski demikian, Riza menyebut keputusan itu diambil untuk memenuhi rasa keadilan bagi para buruh yang kenaikan upahnya tak sepadan dengan tingkat inflasi.

“Jadi ini semua untuk memberi rasa keadilan. Memang ini (revisi kenaikan UMP) belum sesuai dengan PP 36,” ujar Riza dalam rekaman suara.

Ia juga menerangkan, Anies membuat formula baru untuk menyesuaikan revisi UMP DKI Jakarta. 

Baca Juga

Tujuan adanya revisi UMP tersebut, kata Riza, agar rasa keadilan dapat tercapai bagi semua pihak

Menurutnya, upaya untuk merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022 merupakan bentuk kebijakan Pemprov DKI untuk memberikan solusi yang terbaik bagi warga Jakarta.

Keputusan tersebut juga dinilai bisa menghadirkan kesejahteraan untuk karyawan dan buruh perusahaan.

“Pengusaha kan ingin juga usahanya maju dan sukses kalo ingin maju dan sukses harus menunjukan keadilan, harus juga memperhatikan kesejahteraan karyawannya,” kata Riza, dikutip dari kompas, Rabu 22 Desember 2021.

Diketahui, Anies Baswedan baru saja mengeluarkan kebijakan revisi UMP DKI Jakarta 2022 melalui siaran pers yang diunggah di situs pejabat pengelola informasi dokumentasi (PPID) DKI Jakarta.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.