Terkini.id, Makassar – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulsel meminta pemerintah mengutamakan kejahatan lingkungan dalam dimensi hak asasi manusia.
Pelbagai kasus lingkungan yang mencuat hampir tidak pernah mendapat perhatian serius sehingga penegakan hukumnya menjadi sangat lemah.
Sejumlah kejahatan lingkungan seolah diabaikan begitu saja. Seperti kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh penambang di Sungai Bila, Pangkep.
Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel Arif Maulana menyebut kronologis aktivitas pertambangan di Sungai Bila, Kecamatan Bila Riase, Sidrap dimulai pada tahun 2008.
Menurutnya, WALHI Sulawesi Selatan telah melakukan pendampingan pada kasus ini sudah cukup lama. Sebab, dampak dari aktivitas pertambangan tersebut telah merusak ekosistem Sungai Bila.
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Makassar Hadirkan Program Makassar Berjasa untuk 81.500 Pekerja Rentan
- PT Kalla Inti Karsa Borong Empat Penghargaan Indonesia Sustainability Award 2026
- Wali Kota Makassar: Sensus Ekonomi 2026 Kompas Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi Makassar
- Great World Circus 2 On Ice Kembali Hadir di Makassar, Hadirkan Sensasi Musim Dingin dan Atraksi Kelas Dunia
- Kampanyekan #Cari_Aman, Asmo Sulsel Ajak Pengguna PCX160 Nikmati Wisata Alam Bersama Keluarga
“Dengan adanya temuan Balai besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang menjadi pelajaran besar bagi semua pemerintah daerah, utamanya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar lebih serius dalam melakukan pengawasan pengelolaan Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup di Sulawesi Selatan,” ujar Arif, Jumat, 5 Februari 2021.
Selain itu, Arif memaparkan kasus pertambangan lain di Sulsel yang mengancam keberlangsugan lingkungan hidup, baik secara ilegal maupun legal.
“Seperti kasus pertambangan yang terjadi di Bulu Paleteang, Kabupaten Pinrang dan pertambangan batuan marmer di Bontocani, Kabupaten Bone,” ungkapnya.
Arif menilai hal itu merupakan bentuk ketidak seriusan pemerintah provinsi yang mengeluarkan izin dan pemerintah kabupaten yang mengeluarkan rekomendasi berdasarkan PP No.27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.
“WALHI juga meminta agar pihak yang berwenang untuk segera menindak tegas pelaku perusak lingkungan di Sulawesi Selatan, khsususnya di Sungai bila,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
