Terkini.id, Makassar – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar diminta agar tidak ikut berpolitik praktis jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024 mendatang.
“Saya berharap semua SKPD dan lurah tidak berpolitik,” kata Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Selasa, 4 Juli 2023.
Di sisi lain, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Terlebih, kata Danny, saat ini situasi politik mulai memanas. SKPD diminta untuk fokus pada tata kelola pemerintahan. Ia pun percaya, pada umumnya masyarakat Kota Makassar semakin cerdas dalam berdemokrasi.
- Wali Kota Makassar Minta ASN Aktif Pantau Persoalan Sosial dan Antisipasi Kebakaran di Musim Kemarau
- Wali Kota Makassar Munafri: APBD Bukan Sekadar Angka, Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
- Pastikan Layanan Air Pulih, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Turun Langsung ke Permukiman Warga Kerung-Kerung
- Munafri Arifuddin Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pastikan MPLS 2026 di Makassar Berjalan Lancar
- Munafri Dampingi Fadli Zon Tinjau Benteng Rotterdam, Revitalisasi Ditargetkan Dimulai Tahun Ini
”Jangan pilih orang yang menyampaikan keunggulan memfitnah orang lain,” kata dia.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ancaman terhadap ASN yang melanggar pun cukup tegas. Berdasarkan Pasal 87 ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Sementara dalam pasal 119 dan pasal 123 ayat 3 disebutkan jika PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota.
PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan ASN tidak boleh terlibat di semua tahapan pemilu.
Mekanisme pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas didasarkan pada rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) kabupaten atau kota.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
