Wali Kota Makassar Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Akan Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Makassar Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Akan Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

FD
Fachri Djaman

Penulis

“Para imam tinggal di kelurahan masing-masing dan rutin bertemu masyarakat. Ini menjadi modal besar untuk membantu pemerintah dalam menyampaikan program-program sosial dan kemasyarakatan,” ungkapnya.

Selain sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, keterlibatan Imam Kelurahan dalam berbagai program sosial juga diharapkan menjadi amal jariyah yang memberikan manfaat luas bagi umat.

Dalam kesempatan tersebut, Syarief menjelaskan bahwa total terdapat 153 Imam Kelurahan yang dihimpun dalam kegiatan pengukuhan dan pelantikan tersebut.

Jumlah itu terdiri atas imam yang sebelumnya telah menjabat untuk periode 2024–2029 dan kembali dikukuhkan, serta 103 Imam Kelurahan baru yang dilantik untuk masa bakti 2026–2031.

“Kita satukan mereka semua agar memiliki kesamaan visi dan misi mengenai bagaimana peran Imam Kelurahan ke depan. Kami ingin mereka tetap berada dalam pembinaan dan pendampingan pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga

Terkait kesejahteraan, Syarief mengatakan sistem insentif bagi Imam Kelurahan saat ini masih diberikan secara merata dan dikelola melalui pemerintah kecamatan.

Menurutnya, pola tersebut memungkinkan adanya pemisahan fungsi antara pihak yang melakukan pembinaan dan evaluasi dengan pihak yang mengelola pemberian insentif.

“Sementara ini insentifnya masih sama untuk semua. Yang melakukan pengawasan dan evaluasi adalah kami, sedangkan insentif dikelola melalui kecamatan. Dengan begitu fungsi pembinaan bisa berjalan lebih objektif,” ujarnya.

Selain mendapatkan insentif, Imam Kelurahan juga akan memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui program pekerja rentan yang menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Makassar.

Melalui program tersebut, para Imam Kelurahan akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta perlindungan hari tua.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.