Sebagai alternatif, Pemkot Makassar sedang mendorong pengelolaan sampah berbasis wilayah dengan fokus pada pemisahan dan pengolahan sampah organik.
Upaya itu sudah mulai diuji coba melalui penyediaan insinerator ramah lingkungan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Kalau kita mampu kelola sampah organik, jumlah sampah yang tersisa tidak akan cukup lagi untuk PLTSA. Jadi, lebih baik kita kelola langsung di sumbernya, di TPS maupun di rumah tangga,” ujarnya.
Munafri juga mengungkapkan bahwa sebelum 26 Agustus, dirinya dijadwalkan menghadiri rapat koordinasi di Jakarta bersama sejumlah kepala daerah lain untuk membahas persoalan pembangunan PSEL secara nasional.
“Ada tiga hal utama yang saya bawa: persoalan lingkungan, legalitas administrasi, dan pemilihan lokasi yang tidak memberi akses pada masyarakat,” katanya.
- HUT ke-56, Astra Motor Resmikan Solar PV 40 kWp di Safety Riding Center Jawa Tengah
- BNI Gelar Wondrful Dwidayatour Fest 2026 di Makassar, Tawarkan Diskon Liburan hingga Rp14 Juta
- Brigade Pangan Sulbar Naik Kelas, Kementan Bekali SDM dengan Teknologi Pertanian Terkini
- BPBD Makassar Hadirkan Tiga Terobosan Sekaligus: 23 Ribu Relawan, SIGAP PESISIR, dan Siaga Kekeringan
- Salam Sehat Indonesia di Makassar Besok, Wahdah Islamiyah Gelar Talkshow hingga Layanan Kesehatan Gratis! Yuk Ramaikan
Wali Kota menegaskan, sikap Pemkot Makassar bukan berarti menolak investasi, melainkan memastikan bahwa setiap investasi berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat.
“Saya hadir bukan untuk marah kepada investor, tapi saya ingin investasi yang menyenangkan semua orang. Kalau investasi justru merugikan masyarakat, lebih baik tidak ada investasi sama sekali,” terangnya.
Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa setiap proses pembangunan harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh dipaksakan jika dasar hukumnya belum jelas.
Menurutnya, pembangunan sebuah proyek besar seperti PSEL tidak hanya membutuhkan perencanaan teknis, tetapi juga kepastian regulasi dan kajian mendalam agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Dasar dari proses pembangunan itu adalah rentetan aturan yang dipilih sebagai landasan. Kalau aturan-aturan yang mensupport tidak lengkap dan tidak sesuai kaidah,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
