Terkini.id, Jakarta – Seorang wanita ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung usai pacarnya melaporkannya lantaran menganiaya sang anak.
Diketahui sang anak berinisial JS, adalah anak dari Usman, warga Natar, yang berstatus seorang duda. JS sendiri dikabarkan berusia 7 tahun.
Dilansir dari suara.com, Sabtu 6 November 2021, Usman pun menjalin hubungan asmara dengan wanita berinisial NV. Lantaran sudah percaya kepada sang pacar, Usman pun menitipkan JS pada NV karena dirinya harus bekerja di tambang di daerah Jambi.
Tidak disangka, ternyata selama penitipan dengan NV, JS seringkali dianiaya. Hal ini diketahui saat Usman pulang ke Lampung dan menjemput anaknya di rumah NV di Perumahan Bilabong, Langkapura, Bandar Lampung.
Usman kaget mendapati tubuh anaknya penuh lebam. Ketika ditanya sang anak mengaku sering dipukuli NV. Tak terima dengan perlakuan sang pacar, Usman melaporkan NV ke Polresta Bandar Lampung.
Berdasarkan laporan Usman, polisi melakukan penyelidikan. Memenuhi unsur pidana, polisi menangkap NV di rumahnya pada Kamis 4 November 2021.
“Peristiwa ini bermula, saat korban dititipkan oleh ayahnya untu ditinggal bekerja karena awalnya saling percaya. Namun setelah satu bulan ini, ditemukan bekas kekerasan fisik berupa luka di badan anaknya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana.
Penganiayaan ini mulai terjadi sejak September 2021, sebelum akhirnya pelaku sudah tidak sanggup mengasuhnya.
“Korban ini sudah dititipkan kurang lebih delapan bulan, namun kekerasannya baru diketahui satu bulan ini. Modus pelaku menganiaya, karena merasa kesal setelah ayah korban susah dihubungi, padahal ayahnya ini sedang bekerja di perusahaan tambang Jambi, sehingga tidak ada sinyal,” sambung Devi.
Selain dipukul dengan gagang kemoceng, korban juga dicubit dan digigit oleh pelaku pada bagian kepala. Selain itu, kepala korban juga dimasukkan ke dalam tong atau baskom, sebagai bentuk ritual untuk memanggil ayah korban.
Berdasarkan keterangan pelaku, ritual yang dilakukan itu dipercaya dapat memanggil ayah korban yang sulit dihubungi. Memang kata pelaku, sehari setelah ritual itu akhirnya ayah korban menghubungi tersangka.
Atas hal ini, pelaku dijerat Pasal 80 tentang perlindungan anak dan Pasal KUHPidana tentang KDRT, dengan ancaman lima tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
