Praktik Poligami bagi PNS di Barru, Tanpa Izin Istri

Praktik Poligami bagi PNS di Barru, Tanpa Izin Istri

K
A
Kamsah
Administrator

Tim Redaksi

Terkini.id, Barru – Praktik poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibolehkan secara aturan namun diatur sangat ketat. PNS tersebut mesti memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasalnya, ada sanksi yang melekat pada seorang abdi negara dalam hubungan perkawinannya. Hanya saja, kebanyakan istri yang dipoligami mengalami penderitaan, baik secara psikologis maupun ekonomis. Para istri yang dipoligami itu kerap kali terpinggirkan.

Aturan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil. PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990, di mana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.

Selain itu, PNS yang ingin berpoligami itu tetap diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis dan disertai alasan. Begitu pun mesti mendapat izin dari istri sebelumnya.

IN, warga Barru mengatakan beberapa kasus poligami dari PNS kerap melabrak aturan begitu saja, salah satunya tanpa izin istri. Ia menyebutkan salah satu PNS  Kecamatan Barru, Kabupaten Barru menikah tanpa persetujuan istrinya.

Selain tidak mendapatkan izin Istri untuk berpoligami, ASN tersebut juga mengabaikan kewajibannya untuk menafkahi istri pertamanya dan membiayai hidup anaknya.

“Sejak menikah lagi, dia sudah tidak menafkahi Istri pertamanya, dan tinggal dengan istri keduanya di lingkungan sekolah,” kata dia.

ASN tersebut, kata dia, menikah lagi pada awal tahun 2020. Menurutnya, pernikahan tersebut seharusnya mengikuti prosedur hukum. Ia pun meminta tak ada lagi kasus serupa yang terjadi pada perempuan lain. 

Sementara, pada istri kedua selalu berada di posisi yang tidak menguntungkan karena pernikahan mereka jarang yang tercatat di KUA. Hal itu menyebabkan mereka tidak memiliki posisi hukum jika terjadi sengketa harta rumah tangga.

Ketua LBH Apik Makassar Rosmaiti Sain mengatakan ada banyak kasus poligami dari kalangan ASN yang tidak mendapatkan persetujuan dari istri. Hal itu, kata dia, seharusnya tidak terjadi lagi.

“Itu tidak boleh, harus ada izin istri, bukan PNS saja harus ada izin istri,” kata Ros, sapaannya.

Ros mengatakan bila ada ASN yang kedapatan menikah lagi tanpa persetujuan istri bisa dilaporkan. 

“Biasanya pengadilan mengabulkan itu karena tidak ada izin istri,” tuturnya.

Namun, kata Ros, berdasarkan sejumlah laporan kebanyakan PNS yang hendak berpoligami melakukan nikah siri. Kendati hal itu tidak sah secara hukum. 

“Di satu sisi istri kedua juga korban karena tidak sah secara hukum dan tidak bisa mendapatkan haknya karena tidak ada ikatan hukum,” ungkapnya.

Ros mengatakan istri punya hak menolak untuk dipoligmi. Terlebih bila diancam untuk diceraikan bila menolak. Sebab, harus ada alasan jelas yang diatur dalam UU dan hukum Islam. 

“Apalagi kalau mau langsung diceraikan sama suaminya karena menolak dipoligami,” tuturnya.

Ros mengatakan istri pertama punya banyak hak yang bisa dituntut. Salah satunya hak untuk dinafkahi dan pemenuhanan biaya hidup anak.

Terkait dengan mudahnya atasan memberi izin terhadap bawahan yang hendak menikah lagi, Ros mengatakan instansi pemerintahan perlu meningkatkan pengawasan dan penilaian sebelum membeli izin.

“Sepanjang punya kedekatan mudah sekali keluar izin dari atasannya. Harusnya kebijakan poligami diperketat, bukan sekadar formalitas,” ungkapnya.

Dudukan hukum, kata Ros, soal poligami perlu ditinjau kembali. Sebab mengabaikan situasi perempuan yang mengalami kekerasan secara psikis.

Ros mencatat sepanjang tahun 2020 angka kekerasan berbasis gender ada sekitar 331 kasus yang ditangani bersama para legal.

“Kasus yang paling banyak itu KDRT, istri sulit melakukan pelaporan,” kata dia.

Ros menjelaskan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terbagi 4 jenis, mulai dari kekerasan fisik, psikis, penelantaran, dan seksual.

“Suami menikah lagi tanpa izin istri, suami memarah-marahi istinya itu masuk KDRT psikis karena yang diserang jiwanya,” tuturnya.

Menurutnya, faktor utama yang melanggengkan praktik kekerasan dalam rumah tangga lantaran budaya patriarki masih kuat. 

“Masih ada, masih kuat melanggengkan praktik tersebut. Faktor ekonomi berpotensi juga menjadikan kekerasan langgeng. Istri kan tidak punya posisi tawar kalau hanya suami yang jadi tulang punggung dan mau seenaknya menikah lagi dan berselingkuh,” ujar Ros.

Menurutnya, budaya patriarki menganggap memiliki keluarga lengkap dianggap ideal. Sebab ketika sudah bercerai dilihat sebelah mata. 

“Misalnya kalau ada pesta, janda itu dilihat sebelah mata, itu semua yang membuat orang melanggengkan kekerasan. Kita harus keluar dari situ,” ungkapnya.

Menurutnya, suami istri adalah pasangan yang setara dan tidak ada yang boleh mendominasi. Ros mengatakan pernikahan adalah kerjasama dalam mengarungi kehidupan. 

Di sisi lain, Ros mengatakan posisi anak pada kasus tersebut sebagai penerima dampak. Ketika orang tuanya memiliki persoalan, maka akan berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.

“Pasti mengalami tekanan psikis, bila sebelumnya riang cenderung akan jadi pemalu. Itu semua mempengaruhi tumbuh kembang anak,” kata Ros.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barru belum memberi respons saat akan dimintai keterangan ihwal PNS yang menikah lagi dan mengabaikan kewajibannya menghidupi istri pertamanya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.